Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
ASKARA - Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, sebagai panduan bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda kerja sepanjang tahun.
Berikut adalah rangkuman lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026:
Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2026
Januari 2026
- Tahun Baru 2026 Masehi - Kamis, 1 Januari
- Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW - Jumat, 16 Januari
Februari 2026
- Cuti Bersama Tahun Baru Imlek - Senin, 16 Februari
- Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili - Selasa, 17 Februari
Maret 2026
- Cuti Bersama Nyepi - Rabu, 18 Maret
- Hari Suci Nyepi / Tahun Baru Saka 1948 - Kamis, 19 Maret
- Cuti Bersama Idul Fitri - Jumat, 20 Maret
- Hari Raya Idul Fitri 1477 H - Sabtu, 21 Maret dan Minggu, 22 Maret
- Cuti Bersama Idul Fitri - Senin, 23 Maret dan Selasa, 24 Maret
April 2026
- Hari Wafat Yesus Kristus - Jumat, 3 April
- Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) - Minggu, 5 April
Mei 2026
- Hari Buruh Internasional - Jumat, 1 Mei
- Hari Kenaikan Yesus Kristus - Kamis, 14 Mei
- Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus - Jumat, 15 Mei
- Hari Raya Idul Adha 1447 H - Rabu, 27 Mei
- Cuti Bersama Idul Adha 1447 H - Kamis, 28 Mei
- Hari Raya Waisak 2570 BE - Minggu, 31 Mei
Juni 2026
- Hari Lahir Pancasila - Senin, 1 Juni
- 1 Muharam / Tahun Baru Islam 1448 H - Selasa, 16 Juni
Agustus 2026
- Hari Proklamasi Kemerdekaan RI - Senin, 17 Agustus
- Maulid Nabi Muhammad SAW - Selasa, 25 Agustus
Desember 2026
- Cuti Bersama Natal - Kamis, 24 Desember
- Hari Raya Natal - Jumat, 25 Desember
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha, meningkatkan efisiensi kerja, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, beribadah, maupun melakukan perjalanan wisata.
Pemerintah juga mengimbau agar libur panjang dan cuti bersama dapat dimanfaatkan secara bijak tanpa mengganggu pelayanan publik dan produktivitas kerja.

Komentar