Insentif PPN kendaraan listrik segera berakhir di tahun ini, diperpanjang atau tidak?
Oleh: Hilaliya Kulsum dan Zaina Bilqis *
Harga mobil listrik di Indonesia menjadi sangat terjangkau untuk segala kalangan sejak kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai berjalan. Ketentuan PPN DTP untuk Battery Electric Vehicle (BEV) ini akan segera berakhir di Desember 2025, namun hingga kini belum ada informasi dari pemerintah terkait keberlanjutan PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tersebut, lantas bagaimana keberlanjutannya? diperpanjang atau tidak?
Menengok tren penjualan BEV di Indonesia dari tahun-tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), BEV menyentuh pasar Indonesia pertama kali di tahun 2020 dengan total penjualan yang masih sangat minim yaitu 125 unit. Selanjutnya di tahun 2021, jumlah BEV yang terjual adalah sebanyak 687 unit seiring dengan munculnya berbagai merk di pasar Indonesia. Kenaikan penjualan tersebut mencapai 4,5 kali lipat dari tahun sebelumnya, namun hal tersebut belum sesuai dengan target menekan emisi dan mendorong penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) karena kendaraan berbahan bakar masih dominan menguasai pasar dengan perkiraan bahwa sektor transportasi menyumbang 23% emisi per harinya.
Di tahun 2023 pemerintah memutuskan untuk memberikan dukungan untuk pengusaha BEV berupa insentif dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) melalui PMK 38 Tahun 2023. Berdasarkan data penjualan yang diungkapkan oleh Gaikindo, di tahun 2023 setelah berlakunya PMK tersebut, jumlah penjualan BEV bertotal kisaran 17.051 unit yang mana insentif tersebut menuai respon positif dalam pasar karena berhasil mendorong penjualan BEV, sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP di tahun 2024 dan 2025 untuk tetap menjaga keberlangsungan penjualan BEV di Indonesia.
Melihat tren pembelian BEV terus meningkat setelah adanya insentif PPN DTP, menunjukkan respon positif dari masyarakat untuk beralih ke kendaraan berbasis energi baru terbarukan tersebut. Namun, pemberian insentif ini akan segera berakhir di akhir tahun 2025. Sejauh ini, keberlanjutan insentif PPN DTP untuk BEV masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah, sehingga belum ada keputusan akhir dari pemerintah mengenai keberlanjutannya.
Banyak pihak yang menantikan keberlanjutan pemberian insentif PPN DTP untuk BEV, diantaranya adalah Wuling dan Cherry. Jika melihat tujuan pemerintah yang menargetkan populasi mobil listrik sebanyak 2 juta unit pada tahun 2030 maka pemberian insentif berupa PPN DTP merupakan instrumen yang tepat untuk menggenjot populasi mobil listrik. Dengan adanya insentif PPN DTP untuk BEV, membuat harga jual mobil listrik menjadi lebih kompetitif dan terjangkau bagi konsumen, yang pada akhirnya dapat mendorong pembelian mobil listrik di Indonesia.
Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kepastian mengenai keberlanjutan insentif PPN DTP untuk BEV. Kepastian ini tentunya sangat diperlukan bagi konsumen dan para pelaku usaha BEV. Bagi konsumen, kepastian keberlanjutan insentif PPN DTP dapat menentukan keputusan mereka untuk membeli mobil listrik di tahun ini guna memanfaatkan insentif atau menunda pembeliannya. Bagi pelaku usaha BEV, kepastian keberlanjutan insentif PPN diperlukan untuk merencanakan strategi bisnis di masa depan.

Komentar