Kamis, 23 Juli 2026 | 15:06
NEWS

Tjhai Chui Mie Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Sekda

Tegaskan Tak Ada Motif Lain Soal Retribusi

Tjhai Chui Mie Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Sekda
Suasana sidang di PN Tipikor Pontianak (Dok MC Singkawang)

ASKARA - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jumat (21/11), dipimpin Hakim Wahyu Kusumaningrum.

Dalam keterangannya, Tjhai Chui Mie menjelaskan alasan pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang. Ia menyebut keputusan tersebut dipertimbangkan berdasarkan kondisi ekonomi daerah yang terpukul pandemi COVID-19.

“Pertumbuhan ekonomi Singkawang pada 2020 anjlok menjadi minus 2,51 persen dibanding tahun sebelumnya yang masih tumbuh 4,41 persen. Sektor yang paling terdampak adalah pariwisata,” ujarnya.

Menurutnya, PT PWG melaporkan penurunan pendapatan hingga 80 persen akibat pembatasan perjalanan dan turunnya tingkat hunian hotel. Permohonan keringanan lebih dari Rp5 miliar, kata dia, telah dikaji oleh tim teknis sesuai regulasi dan Perda yang berlaku.

Tanpa keringanan, lanjutnya, perusahaan berpotensi melakukan PHK massal.

“Jika itu terjadi, angka pengangguran meningkat dan dapat berdampak pada situasi keamanan di kota,” katanya.

Tjhai Chui Mie juga menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 terkait percepatan penanganan COVID-19 di daerah.

“Pemberian keringanan kepada PT PWG adalah murni demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada niat lain,” tegasnya.

Usai sidang, Tjhai Chui Mie menyampaikan penutup kepada media. Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk ketaatan hukum sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum yang transparan.

“Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum, demi membantu proses agar perkara ini terang benderang. Mari kita hormati proses hukum dan junjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Ia menambahkan akan kembali ke Singkawang untuk melanjutkan tugas sebagai kepala daerah.

 

 

Komentar