Evaluasi Dana Otsus Aceh Mengemuka Jelang 20 Tahun Deklarasi ALA-ABAS
ASKARA - Menjelang 20 tahun Deklarasi Provinsi ALA-ABAS pada 4 Desember 2025, isu evaluasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) kembali menjadi sorotan utama. Ketua Umum KP3ALA Pusat, Rahmat Salam, dalam sebuah tulisan resmi menyampaikan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap implementasi Otsus Aceh serta revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang dibahas.
Rahmat, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KNG Raya Pusat, Sekjen Apvokasi RI, dan Dosen Program Doktor Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai bahwa revisi UUPA harus menjawab berbagai persoalan mendasar terkait kewenangan, transparansi, dan pengelolaan dana Otsus yang sudah berjalan hampir dua dekade.
Soroti Kewenangan dan Pembagian Dana
Menurutnya, salah satu poin penting yang harus diperjelas dalam revisi UUPA adalah pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar tidak menimbulkan konflik regulasi. Ia juga menyoroti perlunya penegasan peran Wali Nanggro ke depan.
Selain itu, Rahmat menekankan urgensi perpanjangan Dana Otsus Aceh, namun harus dibarengi pengawasan ketat. Ia mendorong seluruh kabupaten/kota, terutama wilayah ALA dan ABAS, untuk membuka data terkait berapa dan bagaimana dana tersebut dibagi sejak pertama kali disalurkan.
“Silakan ungkapkan data—sudah dapat apa saja, berapa saja, di mana saja, dan kapan saja,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pembagian hasil sumber daya alam (SDA), termasuk kontribusi kawasan ekosistem Leuser yang menjadi salah satu paru-paru dunia, yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam pembangunan berkelanjutan.
Transparansi Dinilai Lemah, Banyak Masalah Mendasar
Dalam diskusinya bersama mahasiswa doktoral, Rahmat mengurai beberapa masalah utama dalam penggunaan Dana Otsus Aceh. Ia menilai masih banyak persoalan krusial yang belum teratasi, di antaranya:
Transparansi penggunaan dana yang rendah
Kurangnya laporan publik yang jelas
Minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan
Kerentanan terhadap korupsi dan penyalahgunaan
Evaluasi yang tidak efektif atau tidak diketahui hasilnya
Ia bahkan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) termasuk KPK belum cukup jeli melihat potensi penyalahgunaan dana Otsus.
Usulan Perbaikan Pengelolaan Dana Otsus
Menanggapi keluhan masyarakat di ALA dan ABAS, Rahmat mengusulkan sejumlah langkah strategis, seperti peningkatan transparansi melalui publikasi laporan online, pelibatan masyarakat dalam perencanaan, evaluasi yang jelas dan terukur, hingga tindakan tegas terhadap korupsi.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk sejalan dengan agenda antikorupsi pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Momentum Perubahan di Ulang Tahun Dua Dekade
Rahmat menyebut revisi UUPA sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola otonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh secara merata.
“Revisi UUPA harus menjadi langkah memperkuat otonomi daerah sekaligus memastikan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rahmat berharap proses revisi dapat berjalan bijaksana dan membawa manfaat besar bagi rakyat Aceh.
“Semoga Allah SWT memudahkan segala urusan yang harus kita hadapi,” tutupnya.

Komentar