Ponto Ingatkan Bahaya Lahirnya Kekuasaan Baru di Balik Seragam
ASKARA - Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011 - 2013 sekaligus pengamat intelijen, hukum, dan keamanan nasional, melontarkan kritik tajam terhadap wacana yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem hukum nasional.
Menurut Ponto, gagasan tersebut keliru secara konstitusional dan berpotensi menciptakan lembaga superbody yang kebal dari pengawasan hukum.
"Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum," tegas Ponto saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Ia menilai, istilah "penyidik utama" yang kini ramai dibicarakan tidak memiliki dasar hukum dalam sistem perundang-undangan nasional. Menurutnya, istilah tersebut menimbulkan kesan seolah Polri memiliki hak komando atas lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan, KPK, PPNS, hingga Polisi Militer TNI.
"Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, konsep negara hukum bisa berubah jadi negara kekuasaan," ujarnya.
Ponto kemudian mengutip Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebut Polri sebagai penegak hukum, bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menyidik. Ia menegaskan, penyidikan hanyalah bagian dari penegakan hukum, bukan fungsi eksklusif milik Polri.
"Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum nasional," katanya.
Ponto juga mengkritik penggunaan istilah asing primary investigator yang dipakai untuk memberi kesan akademis terhadap gagasan tersebut.
"Istilah itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Jangan sampai konsep penegakan hukum dipelintir menjadi ajang perebutan kewenangan," ujar mantan Kepala BAIS itu.
Ia menjelaskan, fungsi koordinasi Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diatur dalam KUHAP maupun UU Polri bersifat administratif, bukan struktural. Karena PPNS dibentuk melalui undang-undang sektoral (lex specialis), maka kedudukannya tetap sejajar dengan lembaga penyidik lain.
"Tafsir yang salah terhadap fungsi koordinasi bisa berbahaya, karena berpotensi menciptakan dominasi kelembagaan," tegasnya.
Menanggapi sikap Kejaksaan yang menolak istilah penyidik utama, Ponto justru menilainya sebagai sikap kelembagaan yang sehat.
"Itu bukan bentuk rivalitas antar lembaga, melainkan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keseimbangan hukum nasional," katanya.
Di akhir pernyataannya, Ponto menekankan pentingnya menjaga prinsip checks and balances agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat monopoli kekuasaan.
"Negara hukum tidak boleh memberikan monopoli kebenaran kepada satu lembaga. Kalau penyidikan hanya boleh dilakukan oleh satu pihak, maka fungsi kontrol mati, dan keadilan ikut dikubur bersamanya," pungkasnya.
Pandangan keras Soleman B. Ponto ini menjadi perhatian luas di kalangan akademisi dan penegak hukum. Banyak pihak menilai, peringatannya merupakan alarm dini terhadap bahaya sentralisasi kewenangan penyidikan, terutama di tengah pembahasan revisi KUHAP dan reformasi kelembagaan hukum yang sedang berlangsung.

Komentar