Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Pengkhianatan terhadap Reformasi
ASKARA - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Mereka menilai langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang telah memperjuangkan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis, Koalisi menyebut keputusan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata, yang menyatakan Soeharto memenuhi kriteria penerima gelar pahlawan, bertentangan dengan nilai-nilai reformasi dan sejarah kelam pelanggaran HAM di masa Orde Baru. “Rezim Soeharto berlumuran pelanggaran HAM, menindas kebebasan berekspresi, dan menanamkan budaya korupsi yang hingga kini masih sulit diberantas,” tulis pernyataan tersebut, Jumat (28/11/2025).
Koalisi juga menyoroti berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di bawah pemerintahan Soeharto, seperti penembakan misterius, pembredelan media, hingga kekerasan terhadap aktivis. Mereka menilai belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM di masa Orde Baru yang diselesaikan secara adil. “Memberi gelar pahlawan kepada Soeharto sama saja menghapus luka sejarah dan mengabaikan keadilan bagi korban,” tegas Koalisi.
Selain pelanggaran HAM, Koalisi juga menyinggung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela selama 32 tahun pemerintahan Soeharto. Mereka mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp 4,4 triliun kepada negara.
Menurut Koalisi, langkah pemerintah saat ini yang justru mendorong pemberian gelar kehormatan kepada Soeharto menunjukkan sikap impunitas terhadap kejahatan masa lalu. Mereka menilai pemerintah seharusnya fokus menegakkan akuntabilitas dan mengungkap kebenaran sejarah, bukan memberikan legitimasi terhadap tokoh yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan korupsi besar-besaran.
“Pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto adalah pengingkaran terhadap semangat reformasi dan penderitaan para korban Orde Baru,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, DeJure, HRWG, Raksha Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Apik, Centra Initiative, dan PBHI. Mereka menyerukan agar pemerintah menghentikan proses pemberian gelar tersebut demi menjaga marwah reformasi dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Komentar