Selasa, 21 Juli 2026 | 18:20
NEWS

Pemkab Merauke Bahas Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Suku Marind Woyu Mekleuw

Pemkab Merauke Bahas Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Suku Marind Woyu Mekleuw
Narasumber FGD Pemetaan partisipatif wilayah adat suku Marind Woyu Mekleuw (Winona)

ASKARA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, menggelar Diskusi Terfokus (FGD) membahas Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Suku Marind Woyu Mekleuw Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Wendu, Care Inn Hotel, Selasa (21/10).

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Yermias Paulus Ruben Ndiken, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Dinas PMK dapat segera melakukan pemetaan partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat secara langsung.

"Pemetaan ini penting untuk memperjelas batas-batas wilayah adat dan memastikan hak masyarakat adat diakui serta dilindungi," ujarnya.

Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Tokoh Masyarakat Adat Isaias Ndiken dan Staf Ahli Setda Merauke Frumensius Obe.
Sementara peserta terdiri atas perwakilan LSM, ketua adat wilayah Marind Woyu Mekleuw, serta unsur Dinas PMK Kabupaten Merauke.

Mewakili Kepala Dinas, Kepala Seksi Kerjasama dan Pembangunan Kawasan Kampung, Ivone Nathan, menjelaskan bahwa kegiatan ini fokus pada pemetaan wilayah adat suku Woyu Mekleuw di dua distrik, yakni Distrik Tubang dan Distrik Ilwayab.

"Di Distrik Tubang, pemetaan dilakukan di tiga kampung, Welbuti, Woboyu, dan Dodalim, sedangkan di Distrik Ilwayab mencakup empat kampung, Wanam, Wogikel, Bibikem, dan Uli-Uli," terang Ivone.

Lebih lanjut, Ivone menegaskan bahwa pemetaan partisipatif wilayah adat merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada masyarakat hukum adat.

"Dengan pemetaan ini, kita bisa mengetahui siapa pemilik wilayah adat tersebut, suku dan sub-sukunya, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan dan pengakuan yang tepat," jelasnya.

Ivone menambahkan, hasil dari pemetaan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah bersama masyarakat adat dalam merencanakan pembangunan berbasis kearifan lokal.

"Goal akhirnya, pembangunan di wilayah adat dapat dilakukan secara partisipatif dan selaras dengan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat," tutupnya.

 

 

 

Komentar