Kamis, 04 Juni 2026 | 09:03
NEWS

Sindikat Penipu Online Kuasai Data Perkara di MA, Warga Denpasar Rugi Rp450 Juta

Sindikat Penipu Online Kuasai Data Perkara di MA, Warga Denpasar Rugi Rp450 Juta
Ikhsan Nasir, Ketua KMTA Bali (kiri) dan I Gusti Ngurah Manik Maya, (kanan), Korban Penipuan dengan modus WhatsApp Scam. uang 450 Juta (Dok Panca)

ASKARA - Kasus penipuan daring dengan modus mengaku pejabat Mahkamah Agung (MA) kembali mencuat. Kali ini, korbannya adalah I Gusti Ngurah Manik Maya (55), warga Denpasar, yang kehilangan uang hingga Rp450 juta setelah diperdaya oleh pelaku yang mengaku sebagai panitera di MA.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (17/10), Gusti Manik menjelaskan, kasus ini telah ia laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Bali dengan nomor laporan STPL/1929/X/2025 SPKT POLDA BALI. Ia mengaku awalnya percaya karena pelaku, yang memperkenalkan diri sebagai Andri Purwanto, mengirimkan identitas lengkap dan bahkan mengetahui detail perkara kasasi yang sedang ia ajukan di Mahkamah Agung.

“Dia tahu nomor perkara, tanggal sidang, bahkan isi berkas di sistem e-Court. Awalnya saya percaya karena semua datanya benar,” ujar Gusti. Pelaku kemudian menawarkan “bantuan” agar perkara kasasinya bisa dimenangkan dengan imbalan sejumlah uang yang disebut akan diberikan kepada hakim. Karena merasa yakin, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta ke beberapa rekening berbeda.

Kecurigaan baru muncul ketika Gusti menerima surat resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 13 Juni 2025. Surat itu memintanya menghubungi pejabat MA bernama Yodha Dihaga, SH., M.Hum. Namun, saat ia menanyakan hal tersebut kepada pelaku, orang yang mengaku panitera itu justru menyuruhnya mengabaikan surat resmi tersebut. “Di situ saya mulai ragu, lalu saya cek langsung di e-Court MA. Ternyata perkara saya sudah diputus tanggal 10 September 2025 dengan hasil kasasi ditolak,” ungkap Gusti.

Mengetahui hal itu, korban mencoba menghubungi pelaku, namun seluruh nomor dan akun yang digunakan sudah tidak aktif. Ia kemudian melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, serta dokumen pendukung lainnya. “Saya mohon pihak kepolisian serius membongkar sindikat ini, karena mereka mencatut nama lembaga tinggi negara,” tegasnya.

Ketua Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA), Ikhsan Nasir, menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan scamming yang memanfaatkan kebocoran data perkara di sistem peradilan. “Mereka bahkan mengirim kartu identitas palsu dan tahu isi berkas perkara. Ini menunjukkan ada potensi kebocoran data yang harus diusut,” ujar Nasir.

Nasir meminta Polda Bali bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk menelusuri kemungkinan adanya akses ilegal terhadap data perkara. “Jika benar ada kebocoran, itu sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tambahnya.

Sementara itu, kasus penipuan ini juga telah dilaporkan oleh DPP Garda Tipikor Indonesia ke Mahkamah Agung melalui surat resmi No: 012/NGO-GTI/MA/IX/2025, yang diterima oleh petugas PTSP MA pada 15 September 2025. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Agung terkait dugaan kebocoran data perkara tersebut. 

 

 

Komentar