Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
ASKARA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 15 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai divisi strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka antara lain:
1. BS, Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero)
2. IKPA, VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping
3. TB, Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping (September 2021–Desember 2023)
4. FF, Junior Analyst Cargo Segment Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero)
5. FM, Group Head Commercial Banking 3 Group Tahun 2023 Bank Mandiri
6. ADA, Fungsi Legal PT Pertamina (Persero)
7. PP, Fungsi Supply & Planning PT Pertamina (Persero)
8. ES, Pensiunan Karyawan PT Pertamina (Persero)
9. CS, VP Legal Upstream PT Pertamina (Persero)
10. RRDAP, Senior Officer I dan II Corp. Administration
11. IR, Manager Non Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
12. KMSN, VP Strategic Planning and Investment PT Pertamina International Shipping
13. RA, Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
14. ISR, Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional
15. FS, Manager Market Research Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk mengungkap alur pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam periode 2018–2023.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi tata kelola energi nasional, khususnya di sektor minyak dan gas yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Komentar