PASAK Opat Nenggeri Linge Nilai RUU Pemerintahan Aceh Diskriminatif, Abaikan Adat Gayo
ASKARA - Perubahan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah dibahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai bersifat diskriminatif karena tidak mengakomodir aspirasi masyarakat hukum adat Gayo. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PASAK Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, dalam pernyataannya yang menyoroti minimnya perhatian terhadap lembaga adat Gayo dalam rancangan revisi UUPA tersebut.
Menurut Zam Zam Mubarak, perjalanan UUPA selama ini belum sepenuhnya memperkuat keistimewaan Aceh di bidang adat dan kelembagaan. “Yang tercantum hanya lembaga Wali Nanggroe yang kami anggap ahistoris, karena tidak mencerminkan kekayaan dan keberagaman adat di seluruh wilayah Aceh, khususnya masyarakat adat Gayo,” tegasnya.
Sebagai langkah menjaga eksistensi adat dan sejarah, masyarakat hukum adat Gayo pada 25 Februari 2025 telah melakukan penobatan Raja Linge. Penobatan tersebut merupakan upaya merekonstruksi kelembagaan adat Kerajaan Linge dengan dukungan 20 mukim, Majelis Adat Gayo, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.
Wilayah Kerajaan Linge dikenal luas dalam falsafah “Sebujur Acih Selintang Batak”, dengan hukum adat yang terangkum dalam 45 pasal dan pernah diakui secara resmi oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1940. “Keistimewaan Aceh hari ini sangat diskriminatif. Identitas kebudayaan tertua di Aceh seperti adat Linge justru diabaikan, bahkan ada kecenderungan penghapusan secara sistematis dengan dalih pembangunan maupun politik,” ujar Zam Zam.
Ia menegaskan, sudah sewajarnya pemerintah pusat mengakomodir kelembagaan Reje Linge sekaligus mempercepat penyelamatan cagar budaya strategis di kawasan adat Kerajaan Linge. Langkah ini, katanya, penting untuk mempertahankan identitas bangsa sekaligus menjaga aset sejarah yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pemerintah Aceh dan DPRA telah gagal mengartikulasikan keistimewaan Aceh dengan melupakan keberadaan Kerajaan Linge sebagai pemilik otoritas adat tertua di Aceh. Bila aspirasi kelembagaan Kerajaan Linge tidak diakomodir dalam pasal perubahan, maka UUPA akan kami gugat,” tegasnya.
Zam Zam Mubarak menutup pernyataannya dengan menyerukan agar arah keistimewaan Aceh dipertegas dan tidak hanya menjadi kepentingan etnis tertentu. “Perubahan UUPA harus berkualitas, menggambarkan peradaban Aceh masa depan, dan memperkuat kedudukan Aceh di dunia internasional,” pungkasnya.

Komentar