Kamis, 04 Juni 2026 | 08:30
NEWS

Dorong Revisi Perda SDA, YWL Papua Fasilitasi Diskusi Fokus Bersama Pemda Merauke

Dorong Revisi Perda SDA, YWL Papua Fasilitasi Diskusi Fokus Bersama Pemda Merauke
Foto Bersama Sekda Merauke, Narasumber dan peserta (Dok Winona)

ASKARA - Upaya memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat Malind Anim atas sumber daya alam kembali digelorakan. Yayasan Wasur Lestari (YWL) Papua memfasilitasi Diskusi Terfokus (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim, yang digelar di Merauke, Jumat (10/10).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Yermias Paulus Ruben Ndiken, yang menegaskan pentingnya menghormati kearifan lokal masyarakat Malind dalam menjaga hutan dan tanah adat.

> “Orang Malind tidak bikin rusak hutan sembarangan. Di tanah Malind, setiap jengkal tanah ada namanya,” ujar Yermias dalam sambutannya.

“Mau bongkar hutan, tanya dulu pemiliknya. Tempat ini punya siapa? Jangan napsu bongkar hutan, harus permisi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber utama Dr. Guntur Ohoiwutun, Kasimirus Gebze selaku tokoh masyarakat adat Malind Anim, dan Paschalina C.H. Rahawarin, Direktur YWL Papua. Diskusi dipandu oleh Dominikus Budi Catur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke.

Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Daud Hollenger, serta Kabag Hukum Setda Merauke, Antonius Victor Kaisiepo, bersama para akademisi dan perwakilan LSM.

Kegiatan ini juga didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, The Samdhana Institute Program Amahutta, dan Foker LSM Papua, yang diwakili oleh Melkias Raunsai dan Belinda Mansawan.

Dalam sambutannya, Paschalina Rahawarin menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2013 awalnya digagas oleh WWF Merauke sekitar 12 tahun lalu, namun hingga kini implementasinya belum optimal.

> “Perda ini menjadi benteng untuk melindungi masyarakat hukum adat Malind Anim. Karena itu, perlu direvisi agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan saat ini,” jelas Paschalina.

Ia menambahkan bahwa rangkaian diskusi ini merupakan bagian dari agenda berseri, yang akan dilanjutkan dengan FGD bersama pejabat ASN berdarah Malind, masyarakat adat, dan puncaknya pada workshop gabungan seluruh pemangku kepentingan.

“Esensi dari rangkaian ini adalah mendorong percepatan pengesahan Perda tentang Pengelolaan SDA Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim,” pungkasnya.

 

 

Komentar