Selasa, 21 Juli 2026 | 21:09
NEWS

Hironimus Taime Soroti Urgensi Pengakuan Hukum atas Hak Masyarakat Adat

Hironimus Taime Soroti Urgensi Pengakuan Hukum atas Hak Masyarakat Adat
Hironimus Taime (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, menyampaikan pandangan hukum terkait pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Hironimus menegaskan bahwa bangsa Indonesia patut bersyukur atas anugerah alam Nusantara yang melimpah serta kemerdekaan yang telah berusia 80 tahun pada 17 Agustus 2025. Namun, ia menilai rasa syukur tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum dalam mengelola kekayaan alam yang menjadi milik bersama, khususnya bagi masyarakat hukum adat.

“Negara melalui UUD 1945 dan berbagai ketentuan hukum telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya,” ujarnya. Ia merujuk pada Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan tanah adat bukanlah tanah negara.

Meski demikian, Hironimus menyoroti belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) sebagai landasan hukum yang jelas dalam pengaturan hak-hak tradisional, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam. “UU MHA sangat penting agar hak masyarakat adat tidak hanya diakui secara moral, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang tegas,” tegasnya.

Hironimus menjelaskan, berdasarkan prinsip negara hukum, hak ulayat masyarakat adat harus tetap dihormati. Ia menekankan bahwa setiap pihak, baik pemerintah maupun investor, yang ingin memanfaatkan wilayah adat wajib memperoleh izin dan persetujuan dari pemilik hak ulayat.

“Apabila ada kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin masyarakat adat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sebaliknya, bagi pihak yang telah memperoleh izin dari masyarakat adat dan pemerintah, kegiatan usaha mereka dianggap legal dan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, masyarakat adat akan memperoleh kompensasi berupa program tanggung jawab sosial (CSR), sementara pemerintah mendapatkan pajak, royalti, dan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan kesejahteraan.

“Investor yang mengantongi izin dari dua pihak — masyarakat adat dan pemerintah — wajib mendapat perlindungan hukum penuh. Dengan mekanisme ini, semua pihak memperoleh manfaat secara adil,” jelas Hironimus.

Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia harus berpijak pada prinsip keadilan, penghormatan terhadap hukum adat, serta tanggung jawab terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.

"Demikian sekilas pandangan hukum pengelolaan sumber daya alam di Indonesia," pungkas Hironimus Taime, Rabu (8/10).

 

Komentar