Peringatan Harhubnas, Pemerintah Diingatkan Penuhi Hak Transportasi Publik
ASKARA - Momentum Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang diperingati setiap 17 September kembali menjadi ajang refleksi terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang layak bagi warganya. Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa transportasi publik merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara.
Menurut Azas, hingga saat ini pembangunan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau masih terpusat di Jakarta. Ibukota telah memiliki layanan modern seperti MRT, LRT, dan Transjakarta yang disubsidi besar-besaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Jakarta bisa karena ada kemauan politik yang kuat dan dorongan masyarakat. Pertanyaannya, kenapa kota-kota lain di Indonesia tidak bisa mendapatkan layanan serupa?” ujar Azas dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Ia mengingatkan, konstitusi UUD 1945 telah jelas menjamin hak yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk hak atas layanan transportasi publik. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 138 dan 139, yang mewajibkan pemerintah pusat hingga daerah menyediakan transportasi publik secara merata.
“Kalau Jakarta bisa, daerah lain seharusnya juga bisa. Tetapi faktanya banyak pemerintah daerah tidak memiliki kemauan dan kemampuan untuk membangun transportasi publik yang memadai. Itu jelas pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU LLAJ,” tegasnya.
Azas menekankan, jika pemerintah daerah dan pusat terus abai, masyarakat berhak menggugat negara ke pengadilan karena gagal memenuhi hak bertransportasi warganya. “Transportasi publik bukan sekadar fasilitas, tapi hak asasi. Pemerintah wajib memastikan seluruh rakyat bisa menikmatinya, bukan hanya warga Jakarta,” pungkasnya.

Komentar