Cluster Nurasyifa Digugat, Warga Bingung Status Kepemilikan Rumah
ASKARA - Harapan puluhan keluarga untuk memiliki hunian layak di Cluster Nurasyifa, Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, kini berubah menjadi kecemasan. Rumah yang sudah mereka beli secara tunai terancam disita karena lahan perumahan tersebut ternyata diagunkan ke Bank Raya.
Kisruh ini mencuat setelah sejumlah warga melakukan mediasi dengan pihak bank di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Pertemuan tersebut juga menarik perhatian wartawan yang tengah berada di lokasi.
Juju, salah satu warga, mengaku kaget saat mengetahui status tanah rumahnya.
“Kami beli rumah ini cash, tapi ternyata tanahnya dijadikan agunan di Bank tanpa sepengetahuan kami. Sekarang katanya bisa disita atau dilelang,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurut Juju, permasalahan berawal dari pinjaman pemilik tanah ke bank. Utang tersebut sempat dilunasi oleh salah satu warga pembeli rumah. Namun, justru muncul pinjaman baru senilai Rp2 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
Hal serupa dirasakan Maya, warga lainnya. Ia menuturkan, warga sempat diminta membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan janji dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga bahkan sudah mengeluarkan biaya jutaan rupiah.
“Kami senang saat ditawari AJB, karena itu artinya bisa jadi SHM. Tapi ternyata malah jadi masalah, karena tanah yang sama dipakai lagi sebagai agunan pinjaman di bank,” ujarnya.
Maya menilai warga seperti dipermainkan oleh pemilik tanah dan pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan, warga hanya ingin kepastian hukum agar tidak kehilangan rumah yang telah mereka bayar.
“Kami siap duduk bersama pemilik tanah, developer, pihak bank, semua pihak terkait. Yang kami pertanyakan, bagaimana mungkin bank bisa memberikan pinjaman besar tanpa pemeriksaan detail terhadap status tanah?” tambahnya.
Hingga kini, warga masih menunggu kepastian penyelesaian. Sementara itu, konfirmasi resmi dari pemilik tanah, developer, maupun pihak Bank Raya belum diperoleh.

Komentar