Instruksi Tegas, Demokrasi Jadi Formalitas Belaka
ASKARA - Ketika Presiden memerintahkan aparat “bertindak tegas” menghadapi aksi anarkis, publik seakan diingatkan kembali pada wajah lama politik keamanan: kritik dibungkus kerusuhan, protes disamakan dengan ancaman, dan hukum jadi alat penertiban semata. Demokrasi boleh tetap dicetak di buku konstitusi, tapi di lapangan, instruksi singkat dari istana bisa menyingkirkan substansinya.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil “langkah tegas” menghadapi aksi unjuk rasa anarkis terdengar sederhana di telinga, namun sesungguhnya menyimpan paradoks besar. Demokrasi yang mestinya berakar pada kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi publik, kini direduksi hanya menjadi “asal jangan bikin rusuh.” Batas antara kritik, protes, dan anarki sering kali ditarik sesuai selera penguasa, bukan ukuran objektif. (Kompas, 30 Agustus 2025)
Narasi keamanan yang dibangun aparat biasanya dimulai dengan satu kata kunci: “anarkis.” Begitu kata itu diluncurkan, legitimasi untuk tindakan keras otomatis hadir. Seolah-olah semua orang di jalan adalah perusuh, semua yang membakar ban adalah kriminal, dan semua yang berteriak lantang adalah ancaman negara. Padahal, dalam sejarah politik Indonesia, cap “anarkis” kerap menjadi alat stigmatisasi untuk membungkam suara berbeda. (Tempo, 29 Agustus 2025)
Kapolri dalam keterangannya menyebut bahwa dalam dua hari terakhir, aksi unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan: pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas. Retorika semacam ini tentu efektif untuk menggiring opini publik bahwa negara dalam bahaya, dan aparat sedang melakukan “tugas suci” mengembalikan keamanan. Sayangnya, yang jarang diungkap adalah akar dari protes itu sendiri. Apa yang membuat rakyat turun ke jalan? Mengapa ketidakpuasan itu membara? Semua itu tenggelam oleh label “anarki.” (CNN Indonesia, 30 Agustus 2025)
Sejarah panjang politik keamanan kita membuktikan: begitu aparat dilibatkan, pendekatan musyawarah dan penyelesaian damai hanyalah slogan. Kata Panglima TNI, “Mari ciptakan rasa aman dan damai, selesaikan dengan musyawarah.” Indah terdengar, namun kontradiktif dengan bayang-bayang moncong senjata dan tameng aparat di jalanan. Rakyat disuruh bermusyawarah, tapi siapa yang mau duduk bersama jika meja perundingan dijaga barisan senapan? (Detik, 30 Agustus 2025)
Ada satu pola yang selalu berulang: negara hanya sibuk mengurus gejala, bukan akar masalah. Api sosial yang meledak dalam bentuk demonstrasi dianggap sebagai kriminalitas, bukan indikator ketidakadilan struktural. Seolah pembakaran gedung lebih mengerikan daripada pembakaran harapan rakyat karena kebijakan yang timpang. Dalam logika kekuasaan, gedung pemerintah yang hangus lebih berharga dibanding hak konstitusional rakyat yang dipadamkan. (Merdeka, 29 Agustus 2025)
Instruksi Presiden ini seakan membuka kembali buku usang politik Orde Baru: stabilitas di atas segalanya. Bedanya, sekarang baju retorika yang dipakai adalah “sesuai undang-undang.” Namun, undang-undang yang mana? Undang-undang yang sering kali multitafsir, yang bisa dijadikan dalih untuk tindakan represif, yang pasalnya bisa ditafsirkan lentur sesuai kepentingan kekuasaan. Ironisnya, hukum yang mestinya melindungi warga, kini sering dipakai sebagai palu godam menghancurkan oposisi. (Kompas, 30 Agustus 2025)
Yang lebih sinis, pemerintah dan aparat sering mengutip jargon “mengembalikan rasa aman publik.” Publik yang mana? Apakah publik berarti investor yang takut modalnya terganggu? Atau warga kelas menengah yang hanya ingin lalu lintas mulus tanpa terganggu aksi protes? Publik di jalanan yang berteriak, yang menjadi korban kebijakan, justru jarang dipandang sebagai bagian dari “publik” yang harus dilindungi. (Tempo, 29 Agustus 2025)
Realitas ini menunjukkan bahwa demokrasi kita makin kehilangan substansinya. Demonstrasi dianggap ancaman, bukan bagian integral dari demokrasi. Padahal, konstitusi menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum. Jika setiap unjuk rasa berujung pada stigma anarkis, lalu dibalas dengan instruksi represif, bukankah demokrasi hanya formalitas di atas kertas? Hanya ada ketika disebut dalam pidato, tapi hilang ketika rakyat menagihnya di jalan? (CNN Indonesia, 30 Agustus 2025)
Ironi terbesar adalah ketika aparat meminta rakyat tidak terprovokasi. Pertanyaannya: siapa sebenarnya yang memprovokasi? Apakah rakyat yang marah karena harga melambung, layanan publik amburadul, dan korupsi merajalela? Ataukah penguasa yang memprovokasi amarah rakyat lewat kebijakan yang abai pada keadilan? Menuduh rakyat mudah terprovokasi adalah cara halus untuk menyebut rakyat bodoh. Dan itulah sinisme negara pada warganya. (Detik, 30 Agustus 2025)
Pada akhirnya, instruksi tegas dari Presiden ini bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan simbol politik kekuasaan. Ia menegaskan bahwa negara lebih nyaman menertibkan jalanan daripada mendengar jeritan rakyat. Ia menunjukkan bahwa demokrasi boleh dipajang, tapi stabilitaslah yang dijaga mati-matian. Demokrasi dijalankan asal tidak mengganggu ketertiban, kebebasan boleh ada asal tidak mengancam kekuasaan. Singkatnya, demokrasi dipelihara sebatas formalitas, bukan substansi. (Merdeka, 29 Agustus 2025). (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar