Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Ancaman Mogok Nasional Menggema di Senayan
ASKARA - Ribuan buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8). Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10% serta sejumlah agenda perbaikan regulasi ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi ini sebagai langkah awal perjuangan buruh. Ia menegaskan, bila pemerintah tak memenuhi tuntutan, jutaan buruh siap menggelar mogok nasional.
"Ini aksi awal, bahkan kami siapkan mogok nasional. Jutaan buruh akan berhenti produksi jika tuntutan tidak dipenuhi,” seru Said Iqbal di hadapan massa aksi.
Iqbal menyebut aksi mogok nasional itu ditargetkan melibatkan 2–3 juta buruh se-Indonesia. Tuntutan utama adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5%, yang menurutnya didasarkan pada hasil kajian Litbang Partai Buruh dan KSPI.
“Perhitungan kami jelas, ada inflasi sekitar 3,23%, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%, ditambah indeks tertentu 1,0. Hasilnya 8,46% yang kami bulatkan jadi 8,5%. Apa yang salah?” tegasnya.
Selain tuntutan upah, buruh juga menyuarakan penghapusan pajak THR, pembentukan satgas PHK, hingga percepatan pengesahan sejumlah RUU, termasuk RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw dan RUU Perampasan Aset.
Respon Pemerintah: Masih Dikaji di LKS Tripnas
Menanggapi aksi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Proses itu, katanya, melibatkan kajian akademis dan pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
“Kalau upah minimum sudah ada mekanismenya. Ada kajian, kemudian dibawa ke LKS Tripnas. Prosesnya masih panjang,” ujar Yassierli di Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Ia belum memastikan apakah formula kenaikan upah tahun 2026 akan sama seperti tahun lalu, ketika pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata 6,5%.
“Masih kita kaji, kita juga minta akademisi untuk menelaah. Jadi belum bisa bicara detail,” kata Yassierli.
Enam Tuntutan Buruh dalam Aksi 28 Agustus
1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah, naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%.
2. Setop PHK dengan membentuk Satgas PHK.
3. Reformasi pajak perburuhan: naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: desain ulang sistem Pemilu 2029.

Komentar