Dari RPU ke Proyek Lain: Pintu Masuk Bongkar Mafia Anggaran Kutim
ASKARA - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kutai Timur, Kalimantan Timur, bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk mengungkap proyek bermasalah lain di daerah itu. Kasus RPU kini tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur sejak dua bulan lalu.
Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/S-1.1/151/VI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus yang terbit Juni lalu menyebut, penyidik menelisik dugaan korupsi dalam pengadaan mesin penggilingan padi tersebut. Program ini bagian dari proyek kemandirian pangan yang total anggarannya Rp40,1 miliar.
Direktur Indonesia Satu, M. Irwandy, menilai kasus RPU bukan sekadar persoalan teknis. “Ini bisa menjadi pintu masuk membongkar permainan anggaran yang lebih besar di daerah itu,” ujarnya, kepada wartawan, di sela-sela diskusi terbatas "Indonesia Bebas Korupsi" di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Penyidik mendalami lonjakan anggaran proyek RPU yang dianggap janggal. Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Perubahan (RKPD-P), nilainya Rp31,2 miliar. Namun, ketika masuk Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan (KUPA-P), anggaran melonjak menjadi Rp40,1 miliar. Selisih hampir Rp10 miliar itu yang memantik kecurigaan.
Menurut informasi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kerap menitipkan anggaran ke sejumlah dinas untuk mendapatkan feedback. “Ini menjadi rahasia umum di kalangan Pemkab Kutim,” kata seorang pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sayangnya, Bupati Ardiansyah Sulaiman disebut membiarkan praktik ini terjadi hampir setiap tahun anggaran.
Sejumlah pejabat strategis sudah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah Kutai Timur Rizali Hadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ade Achmad Yulkafilah, serta pejabat Dinas Ketahanan Pangan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota DPRD juga masuk daftar pemeriksaan.
Banyak pihak berharap Ditreskrimsus Polda Kaltim sungguh-sungguh dalam menangani kasus pidana yang sudah menjadi sorotan publik ini.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap proyek lain yang diduga bermasalah, seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kaubun dan Telen dengan nilai total Rp60,5 miliar. Di Bumi Rapak, proyek SPAM Rp47,5 miliar disebut hanya formalitas tender. “Pemenang sudah diarahkan,” kata seorang kontraktor. Di Telen, SPAM Rp13 miliar dibangun di lokasi langganan banjir. Ketua Komisi C DPRD Kutim Ardiansyah menyebut itu fatal karena tanpa kajian teknis.
Di luar persoalan proyek, sorotan juga mengarah pada kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutim. Masalah absensi menjadi momok menakutkan bagi mereka. Namun, ironisnya, Sekretaris Daerah disebut justru abai terhadap kewajiban ini tanpa pernah dipersoalkan Bupati. “Ada apa dengan Bupati?” ujar seorang ASN senior dengan nada heran.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Sekda Rizali Hadi belum memberikan keterangan. Irwandy berharap KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri melakukan supervisi terhadap Polda Kaltim.

Komentar