Amnesti atau Abolisi: Opini Meredup Pemberantasan Korupsi yang Terluka
Disarikan oleh: Saur S. Turnip
Pendahuluan: Harapan yang Tergadai
ASKARA - Sejak awal reformasi, masyarakat Indonesia menyimpan mimpi besar: negeri ini harus bersih dari korupsi. Korupsi dianggap sebagai penyakit kronis yang merusak sendi kehidupan bangsa, mencuri masa depan generasi, dan memperlebar jurang ketidakadilan.
Dari harapan itulah lahir berbagai instrumen hukum: UU Tipikor, KPK, mekanisme pembuktian terbalik, hingga peradilan tindak pidana korupsi. Semua dirancang untuk menjadikan korupsi sebagai extra ordinary crime—kejahatan luar biasa yang memerlukan cara luar biasa pula untuk memberantasnya.
Namun, angin politik terkadang tidak sejalan dengan semangat hukum. Keputusan Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi kepada dua tokoh politik, Hasto dan Tom, dalam kasus korupsi, menjadi titik balik penuh kontroversi. Publik terhenyak. Bukan hanya karena keduanya bebas dari jeratan hukum, tetapi juga karena keputusan itu dianggap mencederai keadilan, melukai kerja keras para penyidik, serta mendeligitimasi gaung pemberantasan korupsi yang selama ini diagung-agungkan.
Pidana Khusus sebagai Extra Ordinary Crime
Hukum pidana khusus berdiri di luar KUHP melalui undang-undang khusus, di antaranya:
1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
2. UU Narkotika (UU No. 35/2009)
3. UU Tindak Pidana Pencucian Uang
4. UU Terorisme
5. UU Perlindungan Anak
6. UU Pengadilan HAM
Semua regulasi ini lahir dari kesadaran global bahwa kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara luar biasa. Itulah sebabnya prinsip pembuktian bisa dibalik, kewenangan penyidikan diperluas, dan ancaman hukuman diperberat.
Hak Prerogatif Presiden: Batas antara Kedaulatan dan Keadilan
Konstitusi menempatkan Presiden pada posisi istimewa dengan hak prerogatif. Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berwenang memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, dengan pertimbangan DPR. Secara teoritis, hak prerogatif ini bukan sekadar kekuasaan, melainkan instrumen politik hukum, sarana rekonsiliasi, dan jalan keluar dari kebuntuan sosial yang tak bisa dijawab hukum positif.
Namun, praktik sering kali berbeda. Hak prerogatif rawan ditunggangi kepentingan politik. Pertanyaannya: apakah prerogatif Presiden bersifat absolut tanpa batas, atau harus tunduk pada nilai moral, rasa keadilan, dan semangat hukum?
Secara normatif, Presiden memang berhak memberi amnesti dan abolisi. Tetapi ketika itu digunakan untuk membebaskan pelaku korupsi, masalah menjadi kompleks. Korupsi bukan tindak kriminal biasa; ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat, perampasan hak publik, dan pengkhianatan terhadap konsensus nasional.
Keputusan Presiden Prabowo mungkin sah secara konstitusional, tetapi secara moral melukai keadilan. Reformasi 1998 jelas menegaskan: tidak ada ruang impunitas untuk koruptor. Memberi pengampunan politik bagi koruptor sama dengan merobohkan pagar keadilan yang susah payah dibangun.
Praktik Nyata di Indonesia
Sejarah hukum Indonesia mencatat bahwa amnesti pernah diberikan, tetapi terbatas pada kasus politik, seperti tahanan pasca-konflik DI/TII, PRRI/Permesta, hingga Aceh dan Papua. Kasus Baiq Nuril adalah pengecualian di ranah pidana umum, bukan pidana khusus.
Untuk kejahatan luar biasa—korupsi, narkotika, terorisme, pelanggaran HAM berat—tidak pernah ada preseden amnesti atau abolisi. Bahkan Mahkamah Konstitusi menegaskan: pemberian amnesti bagi kejahatan luar biasa bertentangan dengan prinsip konstitusional keadilan.
Perdebatan Konstitusional
Secara teori, Presiden memang berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Tidak ada larangan tegas mengenai jenis pidana.
Namun, ketika isu amnesti untuk korupsi muncul, publik terperangah. “Masa koruptor bisa bebas begitu saja?” pertanyaan itu ramai di media sosial hingga warung kopi.
Bagi rakyat, ini bukan persoalan teknis hukum. Korupsi adalah musuh bersama. Amnesti bagi koruptor sama dengan membalikkan arah perjuangan reformasi, sekaligus bertentangan dengan semangat internasional yang menolak impunitas untuk extra ordinary crimes.
Delegitimasi Penegakan Hukum
Cerita panjang pemberantasan korupsi di Indonesia penuh perjuangan: OTT KPK, sidang maraton, hingga vonis berat. Semua itu seakan runtuh ketika Presiden memberi amnesti pada Hasto dan Tom.
Kerja penyidik, jaksa, dan hakim dianggap sia-sia. Publik melihatnya sebagai pengkhianatan, bahkan delegitimasi hukum. Lebih berbahaya, keputusan itu memberi pesan bahwa hukum bisa ditawar demi stabilitas politik.
Perspektif Global: Stigma Impunitas
Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Memberi amnesti pada koruptor justru mempertaruhkan wibawa Indonesia di dunia internasional.
Alih-alih dipuji, Indonesia bisa dicap sebagai corruption-friendly state. Contoh Afrika Selatan pasca-apartheid memberi pelajaran: amnesti politik menimbulkan luka keadilan. Indonesia berisiko mengulang kesalahan yang sama.
Pelanggaran Konsep Hukum Pidana Khusus
Korupsi ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa dengan aturan berbeda: pembuktian terbalik, ancaman berat, lembaga khusus seperti KPK. Semua untuk menunjukkan ketegasan bangsa ini melawan korupsi.
Namun, amnesti terhadap Hasto dan Tom merobohkan fondasi itu:
1. Korupsi direduksi menjadi kejahatan biasa yang bisa dihapus dengan pena politik.
2. Pesan moral bahwa korupsi tidak ditoleransi hilang begitu saja.
Bagi publik, ini bukan sekadar kesalahan politik, melainkan luka reformasi.
Kritik Tajam: Politik vs. Keadilan
Keputusan Presiden Prabowo bisa dibaca sebagai manuver politik untuk menjaga stabilitas dan merangkul kekuatan. Namun, langkah ini justru jadi blunder besar.
Secara politik, rakyat merasa dikhianati. Legitimasi pemerintah pun goyah.
Secara hukum, lahir preseden buruk: kejahatan luar biasa dianggap bisa dinegosiasikan.
Secara global, citra Indonesia tercoreng.
Pertanyaan moral pun mengemuka: apakah pemerintah sedang menukar keadilan dengan stabilitas semu? Stabilitas tanpa keadilan hanyalah fatamorgana.
Jalan Keluar: Mengembalikan Marwah Pemberantasan Korupsi
1. Legislasi pembatasan: undang-undang harus tegas menutup pintu amnesti bagi kejahatan luar biasa.
2. Penguatan lembaga peradilan: KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus dilindungi dari intervensi politik.
3. Partisipasi publik: masyarakat sipil, akademisi, media, dan mahasiswa harus terus bersuara.
4. Komitmen internasional: Indonesia harus konsisten menjalankan UNCAC agar kembali dipercaya dunia.
Penutup: Luka yang Harus Disembuhkan
Keputusan memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom bukan sekadar kebijakan politik. Ia adalah tamparan keras bagi keadilan, pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi, serta penghinaan bagi kerja keras penegak hukum.
Bagi rakyat, ini tanda getir bahwa hukum bisa dikalahkan kepentingan. Bagi dunia, ini bukti rapuhnya demokrasi Indonesia.
Sejarah akan mencatat, apakah bangsa ini memilih jalan impunitas atau berani kembali menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun yang pasti, bila korupsi diperlakukan sebagai kejahatan biasa, bangsa ini sedang berjalan mundur—mengkhianati pengorbanan reformasi, sekaligus mempertaruhkan masa depan generasi sendiri.
©OpungnsJJ

Komentar