Kejagung Tangkap DPO Rp500 Juta di Jakarta, Buron 13 Tahun
ASKARA – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan bernama Robby Mattoaly (65), terpidana kasus penggelapan senilai Rp500 juta, di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025).
Robby, warga Gambir, Jakarta Pusat, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak 2012. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011, ia terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant, di mana Robby menggelapkan pembayaran komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta.
Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis. Jaksa Agung menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan dan mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI menyerahkan diri demi kepastian hukum.

Komentar