Blokir Rekening Dormant: Heboh, Tidak Sehat
ASKARA - Beredar kabar bahwa negara 'mendulang' Rp 12 triliun dengan mematok biaya Rp 100 ribu untuk reaktivasi rekening dormant dugaan sinis, tentu. Padahal data resmi menunjukkan PPATK hanya memblokir 122 juta akun sementara dari UGM mengkritik kebijakan tersebut sebagai kebijakan kebablasan. Opini ini membedah angka, konteks, sekaligus simbolisme regulasi yang lebih tak matang daripada aspiratif.
Kabar yang ramai di media sosial menyebut bahwa PPATK memblokir 120 juta rekening dormant, masing-masing dikenakan biaya Rp 100 ribu saat reaktivasi, membentuk tagihan fiskal senilai Rp 12 triliun. Pernyataan ini sekilas menggelegar: "cara cerdas negara cari duit instan". Namun mari kita bongkar faktanya dengan kepala dingin.
Menurut data resmi PPATK, yang mengungkap angka real adalah Kumparan pada 6 Agustus 2025. Halaman menjelaskan bahwa total 122 juta rekening dormant sempat diblokir, dan kini telah dibuka kembali (Kumparan, 6 Agustus 2025) . Sementara itu, laporan lain menyebut bahwa hingga 9 Agustus 2025, sekitar 100 juta rekening telah aktif kembali, atau sekitar 90 persen dari total yang terkena freeze (Kumparan, 9 Agustus 2025) .
Kebijakan blocking rekening memang paham konteks: bukan hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan seperti jual-beli rekening atau pencucian uang (Hukumonline, 31 Juli 2025) . Artinya, tindakan PPATK bukan pencipta kegaduhan fiskal, tetapi upaya sistemik menjaga integritas finansial.
Pun lembaga akademis seperti UGM, lewat analisis kritis pada 6 Agustus 2025, menyebut bahwa kebijakan ini terkesan keras dan kurang matang: “kebijakan coba-coba yang bisa menggerus legitimasi pemerintah,” ujar Prof. Wahyudi Kumorotomo . Ya, bukan soal dana menguap di rekening PPATK, tapi soal ketenangan nasabah sebagai korban jarum regulasi.
Agar angka Rp 12 triliun tampak legit, kita perlu tahu: biaya reaktivasi tidak berlaku nasional dan menyeluruh. Beberapa nasabah mungkin dikenai biaya oleh bank, seperti kasus seorang ustaz yang dibebani Rp 100 ribu, tapi itu belum menjadi praktik universal. Bahkan, PPATK meminta agar bank tidak membebani biaya apapun untuk aktivasi rekening, seperti dilaporkan CNBC Indonesia pada 6 Agustus 2025 . Jadi narasi "seribu muatan, seribu pendapatan negara" tidak berlaku secara struktural.
Moral cerita ini sederhana tapi getir: publik dibuat geger dengan propaganda angka, padahal faktanya prosedur sedang berjalan sesuai risiko, dan sebagian besar rekening telah diaktifkan kembali. Kalau pun ada pemblokiran, itu atas laporan aktivitas mencurigakan, bukan sekadar karena pasif dalam 3 bulan atau lebih (Hukumonline, 31 Juli 2025) .
Kalau Anda berpikir ini 'runtun politik kreatif', ya memang begitulah hasilnya ketika data dipakai sebagai orkes kemarahan publik. Padahal tugas negara bukan cari duit instan melalui reaktivasi rekening, melainkan menjaga sistem keuangan namun tetap responsif terhadap hak konsumen.
Singkatnya: narasi Rp 12 triliun itu hiperbola yang menjungkirkan statistik dan niat baik PPATK. Bukan “negara kaya mendulang dari rekening tidur”, tapi “nasabah yang memang tidak aktif patut diawasi, bukan dilumat”. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar