Tukang Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Fantastis
ASKARA - IS, seorang tukang jahit di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dibuat kaget bukan main ketika empat orang yang mengaku petugas pajak mendatangi rumahnya, Rabu (6/8/2025). Mereka membawa surat pemberitahuan tunggakan pajak dengan nominal mencengangkan: Rp2,8 miliar.
IS merasa tuduhan tersebut tidak masuk akal. Ia menegaskan kehidupannya jauh dari gambaran memiliki usaha besar. “Saya hanya tukang jahit kecil. Motor masih kredit, rumah pun tidak punya. Pendapatan pas-pasan untuk makan dan sekolah anak,” tuturnya, seperti ditungkil dari akun IG tanterempong.official, Sabtu (9/8).
Dalam kunjungan itu, petugas meminta IS datang ke kantor pajak untuk klarifikasi. Data di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut menunjukkan adanya kewajiban pajak atas nama dan NPWP miliknya.
Dugaan sementara, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. IS berharap pihak berwenang segera menelusuri kasus ini agar dirinya terbebas dari beban pajak yang bukan miliknya.
Kisah IS ini langsung menyebar di media sosial dan menuai beragam komentar netizen. Banyak yang menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia. “Kalau data pribadi gampang dibobol begini, besok-besok kita bisa kena masalah serupa,” tulis akun @budianto_87. Ada pula yang menaruh simpati, seperti diungkap akun @lilis_ay, “Kasihan banget, tukang jahit dibebani pajak miliaran. Harusnya pemerintah segera turun tangan.”
Tak sedikit pula yang melontarkan kritik pedas terhadap sistem perpajakan. “Kalau yang kaya mangkir pajak nggak kedengeran, yang miskin malah disamperin,” sindir akun @raden_wicak. Hingga kini, IS masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang, sembari berharap namanya segera dibersihkan dari kewajiban pajak yang bukan miliknya.

Komentar