Selasa, 21 Juli 2026 | 18:30
NEWS

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK
Teriak Merdeka! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari Rutan KPK Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam. (sc YouTube)

ASKARA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Hasto keluar dari Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 21.22 WIB.

Pantauan di lokasi, Hasto tampak mengenakan kemeja merah berbalut blazer hitam. Ia mengepalkan tangan ke arah awak media sebagai simbol semangat. Beberapa anggota tim kuasa hukumnya turut mendampingi kepulangan Hasto, antara lain Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.

Pembebasan Hasto dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti resmi diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut diterima langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Amnesti untuk 1.116 Terpidana

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satu nama dalam daftar tersebut adalah Hasto Kristiyanto.

Persetujuan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum serta Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco dalam konferensi pers.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, dalam perkara perintangan penyidikan yang juga sempat menyeret namanya, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Dengan pemberian amnesti tersebut, maka seluruh konsekuensi hukum terhadap Hasto dalam kasus yang menjeratnya dinyatakan berakhir. Kini, Hasto resmi kembali menjadi warga negara bebas.

 

 

Komentar