Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Beri Restu
ASKARA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan pejabat pemerintah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah melalui proses konsultasi formal dan mendapat pertimbangan positif dari lembaga legislatif.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden RI terkait pemberian abolisi dan amnesti,” ujar Dasco dalam keterangan pers, Kamis (31/7/2025).
Dasco menjelaskan, salah satu poin utama adalah pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang tengah menghadapi proses hukum. Sementara itu, amnesti diberikan kepada 1.116 orang yang telah divonis bersalah dalam berbagai kasus, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
"Terkait pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong, serta amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui dalam rapat konsultasi,” jelas Dasco.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu. Tidak seperti grasi yang hanya mengurangi hukuman, amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah terjadi.
Tujuan amnesti bisa beragam, mulai dari mendorong rekonsiliasi nasional, memulihkan perdamaian sosial, hingga mengakhiri konflik politik. Amnesti diberikan melalui mekanisme resmi, seperti undang-undang atau keputusan presiden, dan umumnya melibatkan persetujuan DPR RI.
Sementara itu, abolisi adalah tindakan penghentian proses hukum yang sedang berlangsung. Abolisi menghentikan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara di pengadilan, meskipun belum ada putusan tetap dari pengadilan.

Komentar