Rumah Mewah, Seragam Polisi, dan Bilik Penipuan: Modus Licik Sindikat WNA China
ASKARA - Sebuah rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang tampak tertutup dan tak aktif selama berbulan-bulan, ternyata menjadi markas jaringan penipuan online lintas negara. Polisi dan pihak Imigrasi berhasil menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menggunakan rumah tersebut sebagai pusat operasi online scam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan Ketua RT 10 RW 04, Sapto, yang menyadari rumah itu tidak membayar iuran keamanan dan kebersihan selama berbulan-bulan. Berulang kali petugas RT mendatangi rumah, namun selalu dalam keadaan kosong.
“Ya memang kita tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah lama tidak membayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong,” ujar Sapto, dikutip dari Antara, Kamis (31/7/2025).
Sapto kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7). Polisi bersama Imigrasi lantas melakukan penggerebekan dan menemukan 11 WNA yang tengah menjalankan aksi penipuan online dari rumah tersebut.
Modus: Pura-pura Jadi Polisi China
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, para pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan, Detasemen Investigasi Ekonomi. Mereka menipu korban melalui video call dengan menggunakan seragam polisi China palsu.
"Jadi mereka video call sambil mengenakan seragam Kepolisian Wuchang Wuhan. Korbannya diduga sesama warga negara China," jelas Nicolas di lokasi, Rabu (30/7).
Rumah dua lantai tersebut disulap menyerupai kantor polisi, lengkap dengan bilik kerja, tulisan mandarin di dinding, serta peredam suara pada jendela dan ventilasi agar aktivitas mereka tak terdengar keluar.
Sebelas WNA yang ditangkap adalah LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Mereka tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2025 atau sekitar 4–5 bulan sebelum akhirnya digerebek pada 24 Juli lalu pukul 18.30 WIB.
Saat ditangkap, para pelaku tidak kooperatif dan menolak berbicara. Mereka bahkan diduga sengaja menghilangkan identitas dan tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
“Ini jaringan internasional. Mereka punya gerakan tutup mulut, bahkan semua identitasnya sudah dihilangkan,” tambah Nicolas.
Para pelaku diduga melanggar berbagai pasal, yakni:
Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2004 tentang ITE (Informasi dan Transaksio Elektronik)
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 78 (Overstay), Pasal 113 (masuk tanpa visa), Pasal 116 (tanpa dokumen imigrasi), dan Pasal 122 (penyalahgunaan izin tinggal) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Koordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar
Hingga saat ini, polisi belum menemukan korban warga negara Indonesia. Dugaan kuat menyebutkan bahwa seluruh korban merupakan warga negara China. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan Kedutaan Besar China untuk penanganan lebih lanjut.
“Mereka menipu sesama warga negaranya. Untuk proses hukum internasionalnya kami sudah koordinasi dengan Interpol Indonesia,” pungkas Kombes Nicolas.

Komentar