WNA Filipina Daniel Uy Tan Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum Laporkan ke Propam Mabes Polri
ASKARA – Dugaan kriminalisasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Filipina, Daniel Uy Tan, tengah menjadi sorotan publik. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PAPARANG - BATUBARA & Partners, Daniel mengungkap rentetan peristiwa yang diduga melibatkan unsur penipuan, pemaksaan, hingga perampasan aset pribadi dan perusahaan.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025), kuasa hukum Daniel, Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn., menjelaskan bahwa kliennya adalah pensiunan anggota kepolisian elite Filipina. Daniel mengenal seorang perempuan WNI bernama Fitriesa Maulani (FM) melalui aplikasi kencan daring Tinder pada 2021. Hubungan keduanya berkembang menjadi kerja sama bisnis.
FM diduga membujuk Daniel berinvestasi sebesar Rp200 juta untuk proyek bisnis di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun, proyek itu gagal dan dana yang telah disetorkan tak kunjung dikembalikan.
Pada 2022, keduanya mendirikan dua perusahaan: PT DTAN Global Primatama (DGP) dan PT Maximus First Construction (MFC), dengan Daniel sebagai Komisaris dan FM sebagai Direktur. Kedua perusahaan disebut bergerak di bidang konstruksi dan sempat mengerjakan proyek di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Namun, konflik mulai muncul ketika FM melaporkan Daniel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencurian dan penggelapan sebuah jam tangan mewah Rolex. Daniel membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa jam tangan tersebut merupakan milik pribadinya, yang dibeli dengan dana sendiri.
Puncaknya terjadi pada 28 Mei 2025. Daniel ditangkap oleh anggota Resmob Polres Metro Jakarta Selatan di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Filipina. Dalam kondisi ditahan dan tanpa pendampingan hukum, Daniel mengaku dipaksa menandatangani dokumen pengunduran diri dari jabatan Komisaris dan penyerahan aset perusahaan kepada FM.
Selain itu, Daniel juga kehilangan sejumlah barang pribadi. Setelah dibebaskan pada 1 Juli 2025, ia mendapati isi tas pribadinya yang semula dititipkan ke pengacara sebelumnya, RIO & BOBBY, sudah tidak lengkap. Salah satu jam tangan merek Brietling dilaporkan raib, dan saldo rekening Bank Mandiri miliknya menyusut drastis hingga hanya tersisa Rp300 ribu.
Saat ditelusuri, pengacara sebelumnya menyebut jam tangan itu berada dalam penguasaan seorang anggota Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial B. Atas kejanggalan tersebut, Daniel secara resmi menunjuk tim kuasa hukum baru yang terdiri dari Dr. Santrawan T. Paparang, Dr. Haposan Paulus Batubara, Irjen Pol (Purn) Drs. Heribertus Dahana Resmiwara, Satrya Paparang, dan Alfredo Ramos Manurung.
Pada 9 Juli 2025, Daniel melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/003098/VII/2025/BAGYANDUAN, atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparat.
"Sejak awal proses hukum, tidak ada pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Filipina maupun keluarga Daniel di negara asal, sebagaimana mestinya dilakukan dalam penanganan WNA yang ditahan," ungkap Paparang.
Saat ini, tim hukum Daniel tengah menyiapkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan/atau Polda Metro Jaya, terkait dugaan rekayasa laporan polisi, perampasan aset perusahaan, serta tindak pidana penggelapan oleh oknum pengacara dan aparat penegak hukum.
"Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum serius, baik dari pihak sipil maupun aparat. Kami akan menempuh seluruh langkah hukum untuk menegakkan keadilan bagi klien kami," tegas Paparang.
Kasus ini kini dalam pemantauan sejumlah lembaga hukum dan dipastikan akan terus dikawal agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak warga asing yang berada di wilayah hukum Indonesia.

Komentar