Zarof Ricar Dihukum Lebih Berat: Vonis Naik Jadi 18 Tahun Penjara
ASKARA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terseret dalam kasus permufakatan jahat dan gratifikasi. Hukuman Zarof dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Sidang putusan banding digelar di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7). Majelis hakim banding yang diketuai oleh Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto, menyatakan bahwa hukuman sebelumnya tidak mencerminkan keadilan substantif dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas hakim dalam amar putusan banding.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Zarof dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam putusan di tingkat pertama, hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebutkan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain pidana pokok, Zarof juga dijatuhi denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan Zarof sebagai pejabat lembaga peradilan tertinggi yang justru menjadi makelar kasus. Peningkatan vonis di tingkat banding menandakan komitmen peradilan dalam menindak tegas praktik mafia hukum di tubuh institusi yudikatif.

Komentar