Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15
NEWS

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk 2 Kasus Narkotika

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk 2 Kasus Narkotika
Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Dok Erfan)

ASKARA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice pada ekspose perkara yang digelar Selasa, 22 Juli 2025.

Dua perkara tersebut melibatkan:

1. Muhamad Aqil Athallah bin Ade Sofyan (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur), dijerat Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Saptian Ramanda bin Jariman (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), dengan pasal yang sama.

Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:

Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan memastikan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna akhir (end user).

Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan asesmen terpadu, dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Belum pernah atau maksimal dua kali menjalani rehabilitasi, dengan bukti surat keterangan resmi.

Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika dengan pendekatan rehabilitasi.

“Pendekatan ini menjadi wujud penerapan asas Dominus Litis Jaksa dalam mewujudkan keadilan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.

 

 

Komentar