Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:53
NEWS

Delapan Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya atas Dugaan Salah Tangkap

Delapan Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya atas Dugaan Salah Tangkap
Kuasa hukum para pemohon berasal dari LBH Ampera yang dikomandani Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto (Dok Askara)

ASKARA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas permohonan delapan orang satpam Apartemen City Garden yang menggugat Kapolda Metro Jaya terkait dugaan penangkapan sewenang-wenang. Para pemohon menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 juta.

Permohonan ini tercatat dalam dua perkara terpisah: No. 74/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan Estebo Soares Pereira dan enam rekannya, serta No. 75/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel oleh Reniville Manuhutu. Sidang masing-masing dipimpin oleh Hakim Asropi, SH., MH. dan Hakim Edward Agus, SH., MH.

Kuasa hukum para pemohon berasal dari LBH Ampera yang dikomandani Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS TNI. Ia didampingi sejumlah advokat senior seperti Ferdinand Montororing, Muhamad Azikin Hasan, Meidi Meiske Tampi, dan H.M. Ghanum Fajar Hadi.

Dalam keterangannya usai sidang, Senin (21/7/2025), Ponto menyebut bahwa penangkapan para satpam dilakukan dalam operasi “Brantas Jaya 2025” tanpa surat perintah dan tidak dalam situasi tertangkap tangan. Ia menilai tindakan aparat telah melanggar hukum acara pidana.

“Menangkap seseorang harus berdasarkan hukum. Kalau tak ada surat perintah, maka harus tertangkap tangan. Ini prinsip yang tak boleh ditawar,” tegas Ponto kepada awak media.

Menanggapi hal itu, tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pengamanan terkait dugaan premanisme di lingkungan apartemen.

Namun fakta persidangan mengungkap, para satpam dibawa dari lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan baru dipulangkan sekitar pukul 21.00 WIB setelah diperiksa dan tak ditemukan bukti pelanggaran.

Polda Metro Jaya diwakili oleh AKBP Yulianthy, AKP Suharno, dan IPTU Hotjen Nopen Napitu. Mereka bersikukuh bahwa tindakan aparat sudah sesuai prosedur.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu mendasar tentang hak asasi manusia dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai salah tangkap yang melanggar hukum.

 

Komentar