Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ruang Sidang Riuh oleh Teriakan Ibu-ibu Pendukung
ASKARA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula. Vonis tersebut langsung disambut riuh para pengunjung sidang, mayoritas ibu-ibu yang mengenakan kaus putih bergambar Tom.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2016, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinilai tidak cermat dalam mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada kerugian negara serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan petani tebu.
“Pemberian persetujuan impor GKM kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa dalam menyikapi kondisi kekurangan stok dan tingginya harga gula,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Tom dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Tom karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus tersebut. Selain itu, barang-barang pribadi seperti iPad dan MacBook yang sempat disita, diperintahkan untuk dikembalikan.
Hakim juga menyoroti bahwa izin impor dikeluarkan Tom tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Kebijakan ini dinilai tidak memperhatikan dampak terhadap harga gula dan petani lokal.
Selain itu, pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang ditunjuk oleh Kemendag juga tidak diawasi secara optimal oleh Tom. Bahkan, sempat dikeluarkan surat teguran dari Direktorat Barang Kebutuhan Pokok atas ketidakefektifan program tersebut.
Pikir-Pikir
Setelah mendengar putusan, Tom menyatakan masih akan pikir-pikir. Di ruang sidang, ia tampak didampingi sang istri, Francisca Wihardja, yang menghampirinya seusai sidang. Ekspresi kecewa terlihat dari wajah para pendukung yang hadir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pangan yang dinilai strategis dan berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak. Publik kini menanti apakah Tom akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.

Komentar