Rabu, 17 Juni 2026 | 23:46
NEWS

Empat Pejabat Kemnaker Ditahan KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Rp 53 Miliar dalam Pengurusan Izin TKA

Empat Pejabat Kemnaker Ditahan KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Rp 53 Miliar dalam Pengurusan Izin TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok Anrico)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan dilakukan usai gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Empat tersangka tersebut adalah:

1. Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.

2. Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019–2024 yang juga menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

3. Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA tahun 2017–2019.

4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025.

Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total delapan tersangka. Para tersangka diduga memeras pihak-pihak yang mengurus perizinan bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Modus pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghasilkan dana ilegal sebesar Rp 53 miliar.

Berikut daftar lengkap delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

1. Suhartono, Jabatan: Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Periode: Tahun 2020–2023

2. Haryanto, Jabatan: Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK, 2024–2025, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional (jabatan terakhir per 2025)

3. Wisnu Pramono, Jabatan: Direktur PPTKA, Periode: Tahun 2017–2019

4. Devi Angraeni, Jabatan: Direktur PPTKA, Periode: Tahun 2024–2025

5. Gatot Widiartono, Jabatan: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Periode: Tahun 2021–2025

6. Putri Citra Wahyoe, Jabatan:  Petugas Hotline Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), 2019–2024, Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA, 2024–2025

7. Jamal Shodiqin, Jabatan: Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA, 2019–2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA, 2024–2025

8. Alfa Eshad, Jabatan: Pengantar Kerja Ahli Muda pada Kemnaker, Periode: Tahun 2018–2025

 

 

Komentar