Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Udara, Penumpang Citilink Laporkan Langsung ke Polisi
ASKARA – Dunia penerbangan nasional kembali diguncang. Seorang penumpang maskapai Citilink diduga menjadi korban kekerasan seksual di dalam pesawat dalam penerbangan rute Denpasar–Jakarta, Selasa dini hari, 15 Juli 2025. Kejadian ini terjadi di pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 dan telah dilaporkan langsung oleh korban kepada pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Petugas kepolisian bandara membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap pemeriksaan awal oleh penyidik. Laporan disampaikan secara langsung oleh korban sesaat setelah mendarat, dalam kondisi yang disebut sangat tertekan dan ketakutan.
“Korban menunjukkan keberanian luar biasa. Ia melaporkan sendiri kekerasan seksual yang dialaminya kepada polisi bandara setelah turun dari pesawat,” ujar Dr. Azas Tigor Nainggolan, advokat yang selama ini aktif mendampingi korban kekerasan seksual, Selasa (15/7).
Menurut Tigor, peristiwa ini menjadi alarm bagi pengelola layanan transportasi udara, khususnya maskapai Citilink, agar segera memberikan pendampingan, perlindungan, dan layanan aman bagi korban. Tindakan tersebut dinilai penting agar korban merasa nyaman dan hak-haknya sebagai konsumen tidak diabaikan.
“Dalam kondisi tertekan, korban masih mampu bicara pada petugas kabin dan langsung melaporkan ke polisi. Ini luar biasa. Tapi yang lebih penting sekarang, bagaimana Citilink sebagai penyedia layanan dan tempat kejadian perkara bersikap,” tambah Tigor.
Tigor menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual di transportasi publik bukan hal baru. Ia menilai sistem pelaporan yang selama ini ada di aparat penegak hukum cenderung birokratis dan tidak berperspektif korban, sehingga banyak kasus yang berhenti karena korban memilih mencabut laporan.
Ia menekankan bahwa sistem layanan publik seharusnya memberikan ruang aman bagi korban untuk bicara dan melapor, serta mendapat perlindungan hukum dan psikologis secara cepat dan tepat.
Mengutip UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tigor menegaskan bahwa korban sebagai konsumen berhak atas:
1. Perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif,
2. Perlindungan hukum,
3. Informasi yang benar dan jujur,
4. Kompensasi atau penggantian bila terjadi pelanggaran.
“Sudah saatnya maskapai dan otoritas penerbangan menyampaikan secara eksplisit bahwa kekerasan seksual adalah tindakan pidana. Ini bisa diumumkan sebelum penerbangan, agar pelaku tahu konsekuensinya dan korban tahu ke mana harus meminta bantuan,” tegas Tigor.
Ia juga mendorong agar kepolisian memeriksa dan mengusut kasus ini secara tuntas, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.
“Negara wajib hadir. Polisi wajib menindak, pengadilan harus menghukum, dan masyarakat wajib tahu. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” pungkas Tigor.

Komentar