KPK Sita Aset Senilai Rp 61,1 Miliar dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 411 juta dan dua bidang tanah di Jepara senilai sekitar Rp 700 juta.
"KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp 411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp 700 juta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2025).
Namun, KPK belum merinci identitas pemilik aset yang disita. Budi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
“KPK masih terus berproses dalam penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pencairan kredit usaha di BPR Jepara Artha.
"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (8/10/2024).
Tak hanya itu, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima individu: JH, IN, AN, AS, dan MIA. Pencegahan berlaku sejak 26 September 2024.
Aset-aset lain juga disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Di antaranya tiga bidang tanah dan rumah di Yogyakarta senilai Rp 10 miliar, serta dua bidang tanah dan pabrik di Klaten seluas 3.800 meter persegi dengan estimasi nilai Rp 50 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka,” tegas Budi.
Dengan demikian, total nilai aset yang telah disita KPK dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 61,1 miliar, terdiri dari tanah, bangunan, pabrik, dan uang tunai. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi sektor keuangan yang melibatkan bank milik daerah.

Komentar