Jaksa KPK Yakin 'Bapak' yang Lindungi Harun Masiku adalah Hasto
Tuntutan 7 Tahun Penjara Tetap Diajukan
ASKARA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah seluruh dalih pembelaan yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku.
Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025), jaksa KPK menyebut sosok 'Bapak' yang disebut Harun Masiku sebagai pemberi arahan agar bersembunyi di kantor DPP PDIP adalah Hasto sendiri. Atas keyakinan tersebut, jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara.
"Dalih bahwa 'Bapak' bisa merujuk ke 28 laki-laki di DPP tidak logis jika dilihat dari konteks dan komunikasi yang terjadi antara Harun Masiku dan petugas keamanan DPP, Nurhasan. Nurhasan secara otomatis memahami 'Bapak' yang dimaksud adalah Hasto," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Pembelaan Soal Ponsel Kusnadi Ditepis
Jaksa juga membantah klaim Hasto bahwa ponsel milik Kusnadi, staf sekretariat DPP PDIP, tidak dihancurkan dan telah disita sebagai barang bukti. Jaksa menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan ponsel dengan nomor atas nama "Sri Rejeki Hastomo", yang diyakini sebagai nomor samaran milik Hasto.
"Yang ditemukan hanyalah ponsel merek iPhone 11 dengan nomor atas nama Gara Baskara. Sementara nomor yang digunakan dengan nama Sri Rejeki 3.0 tidak ditemukan, dan terdakwa tidak mengakui itu miliknya," kata jaksa.
Tuntutan Tak Bergeser, Jaksa Tegaskan Peran Sentral Hasto
Jaksa KPK menolak seluruh pleidoi Hasto Kristiyanto dan tetap menuntutnya dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto, bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah, terlibat dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta secara bertahap untuk mengatur pergantian antarwaktu kursi DPR.
"Penuntut umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," tegas jaksa.
Jaksa juga menyatakan penyidikan terhadap Hasto dilakukan berdasarkan bukti baru yang belum pernah dipakai dalam persidangan kasus Harun Masiku sebelumnya. Bukti tersebut mengungkap keterlibatan Hasto dalam perencanaan dan upaya menghalangi penyidikan oleh KPK.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Jika hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, Hasto berpotensi menjalani hukuman penjara tujuh tahun atas dua dakwaan berat: pemberian suap dan perintangan penyidikan.

Komentar