Rabu, 22 Juli 2026 | 04:30
NEWS

Hasto Lawan Balik Jaksa KPK, Akui Gunakan AI untuk Bongkar Celah Tuntutan

Hasto Lawan Balik Jaksa KPK, Akui Gunakan AI untuk Bongkar Celah Tuntutan
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan keterangan pers, Kamis (10/7/2025) (Dok Askara)

ASKARA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melancarkan pembelaan sengit dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025), kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa jaksa KPK gagal membuktikan motif maupun keuntungan pribadi kliennya.

“Tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tindak pidana,” ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, di hadapan majelis hakim.

Ronny menegaskan, tudingan jaksa bahwa Hasto merupakan dalang dalam kasus ini tidak berdasar. Menurutnya, satu-satunya pihak yang memiliki motif kuat dalam perkara ini adalah Harun Masiku, yang disebut berambisi besar duduk di kursi DPR melalui mekanisme PAW.

"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan. Sebaliknya, Harun Masiku punya seluruh motif dan daya untuk menyuap serta merintangi penyidikan,” tambah Ronny.

Klaim Karakter dan Reputasi Hasto

Dalam pembelaan tersebut, Ronny juga memaparkan rekam jejak Hasto sebagai figur politik dan akademisi yang mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi.

"Sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, terdakwa menunjukkan integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap penegakan hukum dan supremasi konstitusi,” ujarnya.

Gunakan AI sebagai Referensi Pleidoi

Yang menarik, Hasto secara terbuka mengakui bahwa penyusunan pleidoinya juga dibantu oleh teknologi artificial intelligence (AI). Ia mengklaim AI membantunya memperkuat argumen, termasuk membedah teori hukum hingga mengidentifikasi konflik kepentingan pada ahli yang dihadirkan jaksa.

"AI memberikan saya data tentang teori morality of law dari Lon L. Fuller, hingga menunjukkan bahwa ahli yang digaji KPK menimbulkan conflict of interest,” ungkap Hasto.

Ia bahkan menyamakan semangat pleidoinya dengan “Indonesia Menggugat” karya Bung Karno, sebagai sintesis antara modernitas dan heroisme sejarah.

Tuntutan Berat dari Jaksa KPK

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. Jaksa mendasarkan tuntutan pada dua dakwaan utama: dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).

"Hasto memberikan perintah untuk menghancurkan barang bukti, termasuk merendam handphone dalam air dan mengarahkan saksi memberi keterangan tidak jujur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Tindakan tersebut disebut berlangsung sejak 8 Januari 2020 hingga Juni 2024, saat Hasto diduga aktif mengatur tindakan staf dan saksi demi mengaburkan jejak hukum Harun Masiku.

Sidang Berlanjut, Putusan Dinanti

Meski pembelaan Hasto dibumbui inovasi teknologi dan narasi sejarah, ancaman pidana tetap menghantui. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam waktu dekat.

 

 

Komentar