Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47
NEWS

Rismon Sianipar: Kami Tak Gentar, Siap Hadapi Proses Hukum

Rismon Sianipar: Kami Tak Gentar, Siap Hadapi Proses Hukum
Tangkapan layar di Kompas TV (Dok Kompas TV)

ASKARA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan Rismon menyusul keputusan Polda Metro Jaya yang menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Rismon, yang turut dilaporkan bersama Roy Suryo dan dokter Tifa, menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi langkah hukum tersebut.

"Kami tidak gentar sama sekali untuk menghadapinya karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains serta fakta-fakta di lapangan. Kami akan lawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kami," ujar Rismon saat ditemui di Jakarta, Sabtu (12/7).

Rismon menyebut bahwa penyampaian pendapat dan analisis mereka terkait keabsahan dokumen ijazah Presiden adalah bagian dari hak akademik dan kebebasan berekspresi dalam koridor hukum.

Sebelumnya, ketiganya sempat menjadi sorotan publik setelah mengkritisi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang dinilai mengandung kejanggalan. Namun laporan terhadap mereka justru berujung pada pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Meski demikian, Rismon menyatakan dirinya tetap menghormati proses hukum dan siap membuktikan argumen serta data ilmiah yang selama ini ia sampaikan ke publik.

Pihak kuasa hukum Rismon juga disebut tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi proses penyidikan lanjutan di kepolisian.

 

Komentar