Webinar Nasional ICMI, Prof. Rokhmin Dahuri: Ketahanan Pangan Rapuh, Regulasi Harus Dirombak Total!
ASKARA - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Bidang III IPTEK, Agromaritim, dan Lingkungan Hidup bersama LBH ICMI menggelar Webinar Nasional bertajuk “Transformasi Regulasi Pangan untuk Mewujudkan Swasembada yang Berkelanjutan”, pada Jumat, 11 Juli 2025 dari pukul 19.30 sampai pukul 21.30 WIB.
Dibuka oleh Ketua Umum ICMI, Prof. Dr. Arif Satria, webinar ini menghadirkan tokoh-tokoh nasional lintas sektor, di antaranya Menteri Pertanian Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, Anggota DPR RI 2024 – 2029 Fraksi PDI-Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS, Wakil Ketua ICMI Prof. Dr. Mohammad Jafar Hafsah, dan Direktur LBH ICMI Dr. Yulianto Syahyu, dengan dimoderatori oleh anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Dalam pemaparannya, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan peran vital pangan sebagai penentu kualitas SDM dan pilar kemajuan bangsa. “You are what you eat bukan sekadar slogan, tetapi prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Rektor Universitas UMMI Bogor itu.
Lalu, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti lima tantangan dan potensi pangan nasional:. Ia menyatakan, bahwa peran strategis pangan bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kedaulatan bangsa. Pertama, pangan menentukan tingkat kesehatan, kecerdasan, dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)," sejalan dengan prinsip "You are what you eat" (Anda adalah apa yang Anda makan) yang juga dianut oleh FAO dan WHO.
"Pangan adalah kebutuhan dasar paling hakiki yang sangat menentukan status gizi, kesehatan, dan kecerdasan individu, serta kemajuan sebuah bangsa," ujar Rektor Universitas UMMI Bogor ini, membawakan tema "Perspektif Legislasi Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Nasional Berkelanjutan".
Dalam jangka panjang, jelasnya, kekurangan pangan dan gizi buruk akan mewariskan generasi yang lemah, kurang cerdas, dan tidak produktif – a lost generation. "Dengan kualitas SDM semacam ini, tidaklah mungkin sebuah bangsa bisa maju, sejahtera, dan berdaulat," tegasnya.
Bahkan kelangkaan dan meroketnya harga bahan pangan acap kali menimbulkan instabilitas politik yang berujung pada pelengseran Kepala Negara, seperti yang terjadi di Haiti, Pakistan, Meksiko, Argentina, Nigeria, Mesir, dan Tunisia ketika negara-negara tersebut dilanda krisis pangan pada tahun 2008.
Kedua, permintaan pangan terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dunia. Ketiga, suplai pangan global cenderung menurun. Penyebab nya, antara lain: 1) Alih fungsi lahan pertanian, 2) Triple Ecological Crisis (Global Climate Change, Biodiversity Loss, dan Pollution), 3) Meningkatnya tensi geopolitik (Perang Rusia vs Ukraina, Genosida Israel terhadap Palestina, dan Rivalitas China vs AS), 4) Negara-negara produsen pangan (seperti Rusia, India, dan Vetnam) mulai membatasi ekspor pangannya demi mengamankan food security bangsanya di tengah risiko global (global uncertainties).
Keempat, pangan adalah hidup & matinya
sebuah bangsa. Sejalan dengan semangat Bung Karno pada 1957 yang menyebut “Urusan pangan adalah hidup matinya sebuah bangsa,” ICMI menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada rakyat, memperkuat onfarm productivity, dan melindungi ekosistem pertanian dari ancaman alih fungsi dan kerusakan lingkungan..
Pernyataan itu kemudian terlegitimasi oleh hasil penelitian FAO (2000) yang mengungkapkan bahwa suatu negara dengan penduduk lebih besar dari 100 juta orang, akan susah (tidak akan) maju dan Makmur, bila pemenuhan pangannya dari impor.
"Ditambah data dari Kementan, bahwa sektor pertanian/pangan (pertanian, kehutanan, dan perikanan) menyerap sekitar 36% total angkatan kerja (130 juta orang, usia 15 – 64 tahun), dan menyumbangkan sekitar 15% PDB," kata Anggota Dewan Pakar ICMI Pusat itu.
Kelima, Indonesia punya potensi produksi pangan yang besar untuk berswasembada dan feeding the world. Namun, kinerja sektor pangan kurang baik.
Selanjutnya, Prof. Rokhmin Dahuri mengidentifikasi beberapa permasalahan dan tantangan utama dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Antara lain: 1. Mayoritas buruh tani, peternak, nelayan ABK, dan produsen pangan lainnya masih miskin. 2. Sebagian besar usaha (bisnis) masih tradisional, tidak
menerapkan: (1) economy of scale, (2) Integrated Supply Chain Management System, (3) teknologi terbaik dan mutakhir, dan (4) prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan (RTRW, pengendalian pencemaran, dan konservasi biodiversity).
3. Hampir semua perusahaan pangan besar dan modern yang menerapkan keempat prinsip diatas tidak bekerjasama dengan UMKM bidang pangan, 4. Porsi keuntungan terbesar dalam usaha di sektor pangan bukan dinikmati oleh petani dan nelayan (usaha on-farm), tetapi oleh pengusaha industri pengolahan dan pemasaran.
5. Hilirisasi komoditas pangan masih rendah, sebagian besar bahan pangan diekspor dalam bentuk raw materials dengan nilai tambah nya rendah, kurang menghasilkan multiplier effects, kurang tahan lama, dan sukar didistribusikan.
6. Luas lahan pertanian dan luas lahan usaha semakin menyusut akibat alih fungsi lahan dengan luas lahan pangan dan luas lahanusaha pangan (land to man ratio) semakin menurun, economy of scale tidak terpenuhi, volume produksi terancam, dan petani & nelayan miskin.
7. Kebanyakan UMKM bidang pangan mengalami kesulitan dalam mendapatkan sarana produksi yang berkualitas, harga relatif murah, dan kuantitas mencukupi.
8. Produksi bibit dan benih unggul, dan pakan berkualitas, tidak mencukupi. Padahal, lebih 60% keberhasilan usaha pangan ditentukan oleh faktor tersebut. Di usaha perikanan budidaya dan peternakan, 60% biaya produksi untuk pakan.
9. Tidak ada jaminan (kepastian) pasar dengan harga yang sesuai nilai keekonomian bagi komoditas hasil panen petani dan nelayan UMKM, 10. Infrastruktur dasar dan infrastruktur pertanian, baik secara kuantitas
maupun kualitas kurang memadai
11. Mafia pangan, yang ingin nya hanya impor pangan untuk meraup keuntungan maksimal, tanpa peduli dengan kedaulatan pangan nasional dan kesejahteraan petani dan nelayan Indonesia, 12. Dampak Perubahan Iklim Global (suhu bumi naik, heat waves, cuaca ekstrem (prolonged La-Nina, ElNino), kenaikan muka laut, ocean acidification), gempa bumi, tsunami, dan bencana alam lainnya.
13. Alokasi kredit perbankan untuk sektor pangan masih rendah, suku bunga tinggi, dan persyaratan terlalu ketat, 14. Pada umumnya kualitas SDM (knowledge,
skills, dan etoskerja) relatif masih rendah, dan mengalami ‘penuaan’ (aging-agricultural population), 15. Kebijakan politik-ekonomi (moneter, fiskal, RTRW, dan iklim investasi) kurang kondusif dan atraktif.
Suku Bunga Pinjaman Negara Asean
Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 menegaskan, tantangan penguatan industri kelautan dan perikanan di Indonesia,l. "Diantaranya suku bunga pinjaman bank masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain, dan fungsi intermediasi (alokasi kredit) untuk sektor tersebut sangat rendah,” katanya.
Prof. Rokhmin Dahuri menyatakan bahwa pada tahun 2023, Indonesia memiliki suku bunga pinjaman negara tertinggi di antara beberapa negara Asia, yaitu sebesar 8,9 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan seperti Vietnam 7,8 persen, Filipina 7,1 persen, Brunei Darussalam 5,5 persen, Singapura 5,3 persen, dan Malaysia 3,4 persen, Thailand 3,1 persen. “Konsekuensinya, nelayan dari negara tersebut lebih kompetitif dibanding Indonesia,” sebut Duta Besar Kehormatan Jeju Island dan Busan Metropolitan City itu.
Strategi Nasional Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan
Prof. Rokhmin Dahuri menekankan bahwa strategi nasional menuju swasembada pangan berkelanjutan harus lebih dari sekadar volume produksi, melainkan juga berfokus pada peningkatan kesejahteraan petani, akses pangan yang luas, jaminan keamanan pangan, dan pembangunan ekonomi biru. Ia juga menyoroti perlunya reformasi regulasi pangan yang adaptif dan komprehensif agar kebijakan pangan tidak hanya terperangkap dalam siklus politik lima tahunan.
Sedangkan, tiga kata kunci politik pangan nasional menurut Prof. Rokhmin Dahuri adalah Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Pangan. (UU No. 41/2009 tentang perlindungan LP2B, UU No. 18/2012 tentang Pangan). Ia menekankan bahwa untuk mencapai Indonesia Emas 2045, perlu ada transformasi sektor pangan, khususnya akuakultur, yang didukung oleh riset berdampak, ekosistem investasi yang kondusif, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Makna Kemandirian, Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan makna kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan merupakan pilar strategis bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kedaulatan bangsa Indonesia, di mana kemandirian pangan berarti mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri tanpa bergantung pada impor, ketahanan pangan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Sedangkan kedaulatan pangan berfokus pada hak negara dan masyarakat untuk menentukan sistem pangan dan pertaniannya sendiri sesuai potensi lokal.
"Untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan, diperlukan perbaikan kinerja sektor pangan dalam negeri, peningkatan pendapatan masyarakat di sektor pangan, perluasan lapangan kerja, dan terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat, serta pendekatan pentahelix (melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media) untuk menciptakan ekosistem kerjasama yang efektif," tegas Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan - IPB University ini.
Selanjutnya, Prof. Rokhmin Dahuri membeberkan delapan visi dan misi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai berikut:
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan 17 Program Prioritas Presiden Prabowo, jelas Dosen Kehormatan Mokpo National University Korea Selatan itu, antara lain:
1. Mewujudkan Swasembada Pangan, Energi, dan Air, 2. Peningkatan Sistem Pendapatan Nasional, 3. Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, 4. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, 5. Penanggulangan Kemiskinan, 6. Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
Kemudian, 7. Menjamin Akses Pelayanan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Peningkatan BPJS Kesehatan dan Penyediaan Obat bagi Rakyat, 8. Penguatan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, serta Digitalisasi, 9. Penguatan Pertahanan dan Keamanan Negara serta Pemeliharaan Hubungan Internasional yang Kondusif, 10.Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas.
Kemudian, 11.Penjaminan Kelestarian Lingkungan, 12.Penjaminan Ketersediaan Pupuk, Benih, dan Pestisida Langsung bagi Petani, 13.Penjaminan Perumahan dan Sanitasi yang Terjangkau bagi Masyarakat Pedesaan dan yang Membutuhkan, 14.Melanjutkan Pemerataan Ekonomi, Penguatan UMKM, dan Pengembangan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), 15.Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi Berbasis Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Maritim untuk Menciptakan Lapangan Kerja dan Mewujudkan Keadilan Ekonomi, 16. Menjamin Kerukunan Umat Beragama, Kebebasan Beribadah, dan Pemeliharaan Tempat Ibadah, 17. Pelestarian Seni dan Budaya, Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Peningkatan Prestasi Olahraga.
Revisi UU No. 18/2012 Tentang Pangan
Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) tersebut menegaskan, penguatan regulasi sektor pangan menjadi langkah strategis dalam memastikan ketahanan dan keamanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani.
"Perubahan dan penyempurnaan regulasi ini tidak sekadar administratif, tetapi merupakan fondasi utama bagi kemandirian bangsa dalam menghadapi tantangan global dan dinamika ekonomi," sebutnya.
Prof. Rokhmin Dahuri menyampaikan, setiap bantuan pertanian bukan sekadar alat, tetapi pemantik semangat menuju kemandirian. Penguatan regulasi pangan bukan hanya tentang aturan hukum, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia dan kesejahteraan para petani. Maka dari itu, revisi ini menjadi langkah krusial yang tidak boleh ditunda.
"Oleh karena itu, revisi regulasi pangan menjadi krusial untuk disempurnakan sesuai perkembangan zaman yang lebih berpihak kepada petani dan ketahanan pangan nasional," ujar Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se Indonesia) itu.
Ia menegaskan bahwa revisi dan harmonisasi Undang-Undang Pangan merupakan keharusan demi menciptakan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Ia pun menyatakan tahun 2025 Komisi IV DPR-RI merevisi dua undang-undang. 1. UU No. 18/2012 tentang Pangan. 2. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. "Saya berkomitmen mendorong regulasi yang lebih berpihak termasuk melalui review UU Pangan dan Kehutanan," tegasnya.
Kemudian, Prof. Rokhmin Dahuri memaparkan, tujuan revisi UU No. 18/2012 tentang pangan. Yaitu: Menyediakan landasan hukum (regulasi) supaya kita bangsa Indonesia mampu mewujudkan kedaulatan pangan untuk sejumlah komoditas pangan yang secara agro-ekologis dan Iptek memungkinkan, dan mewujudkan ketahanan pangan untuk komoditas pangan lainnya.
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) kedaulatan pangan: (1) Produksi Nasional yaitu Konsumsi (Kebutuhan) Nasional (availability), (2) accessibility dan affordability, (3) food quality dan food safety, (4) petani dan nelayan hidup sejahtera, dan (5) keberlanjutan (sustainability).
Substansi Revisi UU No. 18/2012 tentang Pangan, antara lain: 1. Bahwa produksi pangan merupakan sebuah sistem (Sistem Agribisnis) yang terdiri dari empat subsistem utama: (1) of-farm hulu
(lahan, perairan, dan sarana produksi); (2) on-farm; (3) of-farm hilir (industri pengolahan & pengemasan); dan (4) pemasaran. Sedangkan, subsistem pendukung mencakup: ekosistem alam, RTRW, infrastruktur, permodalan, IPTEK, SDM, geopolitik, dan kebijakan politik-ekonomi.
2. Kedaulatan pangan (ketahanan pangan) nasional dapat diwujudkan, bila setiap subsistem utama dapat bekerja (berfungsi) dengan baik (optimal), dan antar subsistem utama saling sinergi. Selain itu,
semua subsistem pendukung harus kondusif serta menopang kinerja maksimal dari keempat subsistem utama itu.
3. Mempertahankan lahan pertanian tanaman pangan, hortikultur, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya (aquaculture) yang ada saat ini (existing land) sebagai lahan pangan abadi. Tidak boleh (dilarang) dialih-fungsikan untuk Kawasan pemukiman, Kawasan
industri, infrastruktur, dan penggunaan lahan (land use) lainnya.
4. Ekstensifikasi (pengembangan) usaha budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultur, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya di lahan atau perairan baru sesuai dengan land suitability
dan RTRW.
5. Diversifikasi usaha budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultur, Perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya dengan spesies atau varietas baru yang unggul dan Climate Resilience.
6. Optimalisasi usaha penangkapan SDI (Sumber Daya Ikan) di wilayah perairan laut maupun Perairan Umum Darat (Danau, Sungai, dan Perairan Rawa) hingga mencapai MSY (Maximum Sustainable Yield) atau Potensi Produksi Lestari nya.
7. Peningkatan produktivitas, efisiensi (profitability), daya saing, dan keberlanjutan (sustainability) usaha on-farm pertanian tanaman pangan, hortikultur, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya, dengan Best Agricultural Practices yang mutakhir (bibit dan benih unggul, teknologi budidaya, sistem irigasi, pemberian pakan, pengendalian hama dan penyakit, pengelolaan dinamika dan kualitas perairan), termasuk teknologi Industry 4.0 (Big Data, IoT, AI, drones, dan robotics) dan nano-bioteknologi.
8. Pengembangan pangan fungsional, 9. Pengurangan konsumsi beras, dari sekarang 98 kg per kapita menjadi 60 kg per kapita (pola konsumsi pangan sehat menurut Kemenkes, 2012); pengurangan konsumsi gandum; peningkatan konsumi pangan selain beras (seperti sagu, porang, ubi, tales, dan lainnya); dan peningkatan pola konsumsi bergizi seimbang(lebih banyak protein hewani, sayur, dan buah ketimbang karbohidrat), 10. Pengurangan food wastage (food loss dan food waste).
11. Penguatan dan pengembangan industri pengolahan dan pengemasan (processing and packaging industry) tanaman pangan, hortikultur, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya dalam rangka peningkatan nilai tambah produk, daya tahan produk, daya saing produk, penciptaan lapangan kerja (job creation), dan multiplier effects ekonomi.
12. Revitalisasi dan pembangunan baru infrastruktur pertanian dan perikanan (bendungan, jaringan irigasi, dan lainnya) maupun infrastruktur dasar (jalan, air bersih, jaringan Listrik, jaringan internet, Telkom, Pelabuhan, dan lainnya), dan infrasturktur ekonomi (pasar, bank, dan lainnya) di sentra-sentra produksi budidaya pertanian dan perikanan maupun sentrasentra Kawasan industri pengolahan pertanian dan perikanan.
13. Penguatan dan pengembangan Sistem Logistik Pertanian dan Perikanan (Penyimpanan, Transportasi, dan Distribusi). 14. RTRW pada tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Nasional harus melindungi lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
15. Penggunaan pupuk organik dan pengendalian hama & penyakit secara biologis (Integrated Pest Management) guna mengembalikan tanah pertanian yang rusak (pemiskinan hara, kandungan bahan organik, dan soil compaction), seperti di Pantura Jawa, Bali, dan Sulawesi Selatan.
16. Penguatan dan pengembangan industri sarana produksi pertanian dan perikanan nasional (bibit, benih, pupuk ramah lingkungan, obat-obatan, growth stimulant, ALSINTAN, kincir air tambak, kapal ikan, fishing gears, pakan, dan lainnya) untuk menjamin kebutuhan usaha on-farm secara berkelanjutan.
17. Memastikan bahwa petani, peternak, nelayan, dan produsen pangan lainnya harus hidup Sejahtera, dengan menerapkan economy of scale, Best Agricultural Practices yang mutakhir, Integrated Supply Chain Management System, Asuransi Pertanian dan Perikanan, dan lainnya.
18. Sistem kredit perbankan untuk pertanian dan perikanan, dengan suku bunga relatif rendah, dan persyaratan pinjam relatif lunak seperti di negara-negara produsen pangan lainnya. 19. Secara bertahap, mengurangi dan meniadakan subsidi sarana produksi pertanian (benih, pupuk, dan lainnya); dan menggantinya dengan subsidi pada output (hasil panen) pertanian. Harga jual hasil pertanian harus mensejahterakan petani, peternak, nelayan, dan produsen pangan lainnya.
"Apabila dengan harga yang mensejahterakan produsen pangan ini, terlalu mahal bagi konsumen dalam negeri (rakyat kecil), maka pemerintah
memberikan subsidi pangan bagi rakyat yang tidak mampu," ujar Member of International Scientific Advisory Board of Center for Coastal and Ocean Development, University of Bremen, Germany Itu
20. Untuk komoditas pangan yang produksi nya lebih besar dari pada kebutuhan nasional nya, maka tidak boleh impor. Untuk komoditas pangan, yang saat ini produksi nya lebih kecil dari pada kebutuhan nasional nya, maka untuk sementara waktu, boleh impor dengan pengaturan tidak merugikan produsen pangan nasional.
Kemudian, secara simultan meningkatkan produksi komoditas pangan ini, sehingga total produksinya melebihi kebutuhan nasional. Lalu, stop impor. Untuk komoditas pangan yang dibutuhkan di dalam negeri, tetapi tidak bisa diproduksi di dalam negeri (seperti ikan salmon), maka boleh impor.
21. Pengelolaan ekosistem hutan dan DAS (Daerah Aliran Sungai) terpadu untuk mengurangi secara signifikan bahaya banjir, erosi, tanah longsor, kekurangan air saat musim kemarau, dan bencana lain yang mengancam produksi pangan.
22. Mitigasi dan adaptasi terhadap Perubahan Iklim Global, gempa bumi, banjir, tsunami, dan bencana alam lainnya, 23.Penguatan dan pengembangan R & D (LITBANG) pertanian dan perikanan, 24.Capacity building untuk SDM Pertanian dan Perikanan melalui DIKLATLUH secara berkesinambungan, 25. Kebijakan politik ekonomi (moneter, fiscal, ketenaga kerjaan, dan lainnya) harus kondusif bagi kinerja sektor pangan.

Komentar