RKUHAP Disempurnakan, DPR Batasi Kewenangan Penahanan Aparat
ASKARA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini tengah mengatur secara lebih ketat dan terukur mengenai syarat penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Menurutnya, perubahan ini bertujuan mencegah aparat penegak hukum menahan seseorang secara sembarangan.
“Saya agak viral kemarin, ya, Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga nggak gampang orang ditahan,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dalam draf RKUHAP yang sedang dibahas antara DPR dan pemerintah, disebutkan sejumlah syarat penahanan. Antara lain, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa:
Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah,
Memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan,
Menghambat proses pemeriksaan,
Berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,
Melakukan tindak pidana kembali,
Terancam keselamatannya atas persetujuan sendiri,
Atau memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang benar.
Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi ini, indikator penahanan tidak lagi berdasarkan “kekhawatiran” seperti dalam KUHAP lama, melainkan pada tindakan nyata yang bisa dibuktikan secara objektif.
“Di KUHAP lama, tiga kekhawatiran—melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana—sudah cukup untuk menahan orang. Siapa yang bisa nilai kekhawatiran? Itu subjektif sekali,” katanya.
Ia pun heran mengapa sebagian pihak justru menganggap RKUHAP lebih berbahaya daripada KUHAP lama. Padahal, menurutnya, justru aturan lama yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP existing saat inilah yang bahaya,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut.

Komentar