Terkait Dugaan Korupsi, Mantan Pj Wali Kota Singkawang Ditahan
ASKARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan mantan Penjabat Wali Kota Singkawang berinisial S pada Kamis (10/7). Sosok yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak korporasi, yakni PT Palapa Wahyu Grup terkait pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Singkawang menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pemanfaatan lahan yang merugikan kepentingan daerah dan memperkaya pihak lain.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya menghormati asas due process of law dan tidak terjebak pada penilaian sepihak.
"Sebagai kepala daerah, saya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Singkawang. Namun, kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Tjhai dalam keterangannya.
Ia juga menyayangkan maraknya hujatan di media sosial yang menyasar pribadi dan keluarga S. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Jangan terprovokasi opini liar. Percayakan kepada penegak hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Tjhai juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Singkawang untuk tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga integritas.
"ASN harus tetap profesional. Layanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu," pungkasnya.

Komentar