Hasto Kristiyanto Bacakan Pledoi Hari Ini Usai Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
ASKARA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku.
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.30 WIB.
Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (3/7), tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa di ruang sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pasal yang Didakwakan
Jaksa meyakini Hasto melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang hari ini akan menjadi momen pembelaan terakhir dari Hasto Kristiyanto sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik pun menantikan sikap dan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam nota pledoi-nya.

Komentar