Kamis, 18 Juni 2026 | 02:27
NEWS

Kasus Notaris Tewas di Kali Citarum, Ini Fakta yang Diungkap Polisi

Kasus Notaris Tewas di Kali Citarum, Ini Fakta yang Diungkap Polisi
Ilustrasi penangkapan (Dok Askara)

ASKARA - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus kematian tragis notaris wanita Sidah Alatas (60), yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran Kali Citarum, Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mengungkap bahwa Sidah dibunuh secara sadis oleh orang yang dikenalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, korban dibunuh oleh tersangka berinisial A saat keduanya berada dalam mobil, dalam perjalanan menuju kantor notaris milik Sidah di Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

“Sebelum tiba di kantor, tersangka A mengeluarkan gunting kecil bergagang kuning dari tas selempangnya dan langsung menusukkan ke bagian kanan dada korban dari arah belakang,” jelas Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).

Namun, tusukan tersebut tidak langsung membuat korban tewas. Mengetahui korban masih hidup, tersangka kemudian mencekik leher Sidah dengan kedua tangan selama sekitar 15 menit hingga korban kehabisan napas.

“Setelah korban lemas dan tidak bernapas, tersangka memindahkan tubuh korban dari kursi depan ke kursi belakang sebelah kanan,” lanjutnya.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka A tidak sendiri. Ia menemui dua orang lain, yakni AWK dan H alias R, di wilayah Cikarang, Bekasi. Ketiganya lantas mengangkat tubuh korban dari mobil dan membuangnya ke aliran Kali Citarum.

“Ketiga pelaku mengangkat jasad korban, satu mengangkat kepala, satu badan, dan satu bagian kaki, lalu melemparkannya ke sungai,” tutur Wira.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga menguasai dan menjual mobil milik Sidah Alatas. Mobil tersebut pertama kali dijual kepada tersangka HS seharga Rp 40 juta. Selanjutnya, mobil digadai kepada WS dan akhirnya dijual kembali kepada TA seharga Rp 80 juta.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan total enam tersangka. Tiga pelaku utama pembunuhan dan tiga tersangka penadah kendaraan milik korban,” kata Wira.

Adapun ketiga pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu, tiga penadah kendaraan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 

 

Komentar