Sekda Rizali Hadi Sering Absen, Bupati Terancam! IDR: Jangan Sampai Mendagri Turun Tangan
ASKARA - Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, menjadi sorotan lantaran sering membolos. Tidak hanya sekali, ketidakhadiran Rizali dalam rapat pembahasan anggaran, agenda pemerintahan, hingga tidak tampak di ruang kerjanya saat jam kantor, kini berbuntut panjang. Dia terancam sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan.
Awalnya, ketidakhadiran Rizali dianggap sekadar insiden biasa. Namun ketika awak media mulai mendokumentasikan ruang kerja Sekda yang kerap kosong, kritik kian lantang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah itu bahkan menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk “pengabaian kewajiban”. Situasi ini tidak hanya merusak ritme kerja birokrasi, tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah di mata publik.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR), Fathorrahman Fadli, menjelaskan jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berupa ketidakhadiran kerja tanpa keterangan bisa berakibat serius.
Dalam pasal 11 disebutkan bahwa pelanggaran dihitung secara kumulatif per tahun, dengan sanksi yang bertingkat: mulai dari teguran lisan hingga pemecatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jika absen mencapai 28 hari atau lebih dalam setahun, atau 10 hari berturut-turut.
“Yang memberatkan dalam kasus ini adalah bahwa ketidakhadiran Rizali tidak hanya berulang tetapi juga sudah dipublikasikan media dan mendapat sorotan DPRD,” ujar Fathorrahman Fadli kepada wartawan, Minggu 6 Juli 2025.
Dalam aturan, katanya, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat karena membawa dampak negatif terhadap citra instansi.
Sebelumnya, sumber internal di Pemkab menyebut bahwa Rizali tidak pernah memberikan alasan resmi atas absensinya, dan ketika dicari di ruang kerja, ia tak pernah ditemukan. “Kalau dia tidak datang karena sakit atau cuti, kan ada surat resmi. Ini tidak ada,” ujar seorang pejabat yang enggan disebut namanya.
Bupati kini berada di posisi dilematis. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati wajib memeriksa dan menjatuhkan hukuman sesuai pelanggaran Sekda. “Jika tidak, aturan yang sama mengancam dirinya dengan sanksi disiplin oleh atasan, yakni Menteri Dalam Negeri,” ujar Fathorrahman Fadli mengingatkan.
Dalam Pasal 24 PP 94/2021 disebutkan, pejabat yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap bawahan yang melanggar, atau memberi sanksi yang tak sesuai, dapat dihukum lebih berat oleh atasannya.
Dalam banyak kasus di daerah lain, ketidaktegasan pimpinan justru berujung pada rusaknya kepercayaan publik. Di satu sisi, Sekda adalah motor birokrasi. Di sisi lain, keteladanan dan disiplin birokrasi justru sedang diuji. Jika Bupati tidak segera bertindak, ia sendiri terancam terkena imbas.
Kini, dua pilihan terbuka bagi pemerintah daerah: mengambil langkah tegas untuk memulihkan wibawa birokrasi, atau membiarkan pelanggaran ini menjadi simbol kemunduran tata kelola. “Dalam birokrasi, tidak ada ruang untuk ketidakhadiran yang tak beralasan, apalagi jika sudah menjadi rahasia umum,” demikian Fathorrahman Fadli.
Sebelumnya ramai diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur yang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rizali Hadi, kedapatan sering membolos.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengatakan ketidakhadiran Rizali tak cuma terjadi dalam rapat bersama dewan. Beberapa agenda penting pemkab pun luput dari pendampingan sang Sekda. “Kalau secara pribadi saya masih bisa komunikasi. Tapi dalam konteks kelembagaan, itu soal lain,” katanya.
Nada Jimmi bukan sekadar keluhan prosedural. Ia menyimpan keresahan yang lebih dalam: soal koordinasi anggaran. TAPD yang diketuai Rizali semestinya rajin bertukar pendapat dengan legislatif. Apalagi Kutim sedang dalam masa krusial penyusunan program pembangunan. “Kalau Tim Anggaran tidak nyambung dengan DPRD, bagaimana mau cepat pembangunan?” Jimmi mengingatkan.
Sejumlah wartawan mencoba menelusuri kehadiran Rizali Hadi ke ruang kerjanya di Sekretariat Kabupaten. Namun, seperti cerita yang berulang, yang didapati hanya ruang kosong. “Lagi rapat,” ujar seorang penjaga pintu dengan raut datar, saat ditanya soal kehadiran pejabat dengan mobil dinas bernomor KT 6 R itu. Sudah beberapa pekan terakhir ini, jawaban serupa selalu muncul.
Tak ada penjelasan resmi dari Rizali Hadi maupun dari pihak Pemkab Kutim. Yang terdengar justru spekulasi: dari yang menyebut Rizali sedang mengurus urusan penting di luar daerah, hingga yang mencurigai adanya ketegangan internal dalam tubuh pemerintahan.

Komentar