Senin, 08 Juni 2026 | 09:49
COMMUNITY

Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Haji Nasional

Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Haji Nasional
Tata Kelola Haji Nasional (kemenag)

ASKARA - Penyerahan pengelolaan haji dari Kementerian Agama kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai 2026 menandai babak baru dalam sejarah ibadah haji Indonesia.

Reformasi ini diharapkan memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas layanan, serta menghadirkan efisiensi yang lebih tinggi bagi jutaan jemaah yang menanti panggilan suci. Bagaimana sebenarnya rekam jejak Kemenag selama ini?

Sejak pertama kali mengelola haji secara resmi, Kementerian Agama (Kemenag) telah memainkan peran vital dalam menata penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia.

Tugas ini bukan sekadar logistik perjalanan, melainkan menyangkut aspek spiritual, sosial, kesehatan, hingga diplomasi internasional. Dengan kuota haji terbesar di dunia, Indonesia memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh jemaah dapat beribadah dengan khusyuk, aman, dan nyaman.

Secara historis, penyelenggaraan haji di bawah Kemenag telah melalui berbagai transformasi. Pada awalnya, pelayanan haji penuh tantangan; mulai dari sistem manual, antrean panjang, hingga keterbatasan fasilitas di Tanah Suci.

Namun, perlahan berbagai inovasi diperkenalkan, seperti sistem e-Hajj, peningkatan layanan katering, tenda ber-AC di Arafah dan Mina, serta pendampingan kesehatan yang lebih intensif.

Meski begitu, Kemenag tak luput dari kritik. Persoalan klasik seperti panjangnya masa tinggal di Arab Saudi (mencapai 40 hari lebih), keterlambatan pemulangan, serta ketidakpuasan terhadap fasilitas akomodasi kerap mencuat.

Di sisi lain, biaya haji juga terus naik seiring inflasi biaya layanan di Arab Saudi. Banyak pihak mendesak reformasi mendalam, tidak sekadar tambal sulam administratif.

Pemindahan wewenang ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai 2026 (1447 H) menjadi momentum krusial. BPH diharapkan menjadi lembaga yang lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

Salah satu terobosan yang diusulkan adalah pengurangan masa tinggal dari 40 hari menjadi 30 hari. Langkah ini dianggap strategis, mengingat waktu yang panjang kerap membuat jemaah kelelahan, menambah biaya operasional, serta memperbesar risiko kesehatan.

Pengurangan masa tinggal ini bisa tercapai dengan penjadwalan ulang kloter, optimalisasi transportasi, serta sinkronisasi jadwal layanan di Arab Saudi. Misalnya, selama ini jemaah tiba jauh sebelum puncak haji untuk menunggu giliran wukuf.

Dengan teknologi informasi, sistem pergerakan jemaah dapat diatur lebih presisi sehingga mereka tiba lebih dekat dengan puncak ibadah, dan segera kembali setelah selesai.

Selain efisiensi waktu, BPH juga diharapkan mengusung transparansi keuangan. Dana haji yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap menjadi sumber pembiayaan utama. Namun, masyarakat menuntut kejelasan penggunaan dana, transparansi subsidi, dan akuntabilitas biaya.

Dalam praktiknya, Kemenag telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa dekade terakhir, terutama dari segi edukasi manasik haji dan layanan kesehatan.

Program bimbingan manasik yang menyeluruh di berbagai daerah telah meningkatkan kesiapan mental dan fisik calon jemaah. Penempatan petugas kesehatan di setiap sektor juga sangat membantu jemaah lansia dan rentan.

Namun, tantangan juga tak sedikit. Pelayanan konsumsi, penginapan yang jaraknya masih cukup jauh dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, hingga antrean panjang bus shalawat di Madinah dan Mekkah menjadi PR besar yang belum sepenuhnya teratasi.

Belum lagi persoalan calo visa, biro perjalanan nakal, dan maraknya penipuan berkedok haji furoda yang memanfaatkan kelengahan regulasi.

BPH diharapkan membawa paradigma baru: mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jemaah, sekaligus memberantas praktik percaloan.

Sistem kontrol daring, pemanfaatan data biometrik, hingga sistem satu pintu pelayanan harus segera diimplementasikan agar jamaah benar-benar merasa terlayani secara menyeluruh.

Tak kalah penting, diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi juga menjadi kunci sukses. Dengan kuota terbanyak, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat.

BPH diharapkan mampu merumuskan nota kesepahaman yang lebih menguntungkan, seperti pengaturan tenda, transportasi internal, hingga slot waktu ibadah di Raudhah.

Pada akhirnya, reformasi tata kelola haji bukan hanya soal efisiensi logistik. Ini adalah upaya besar memperbaiki ekosistem ibadah haji secara menyeluruh: dari hulu (pendaftaran, manasik, kesiapan spiritual), proses puncak ibadah, hingga hilir (kepulangan dan pembinaan pasca-haji).

Perjalanan panjang Kemenag selama ini tidak boleh dilupakan begitu saja. Semua capaian dan evaluasi menjadi pelajaran berharga agar BPH tidak memulai dari nol.

Sinergi, evaluasi terus-menerus, dan inovasi berkelanjutan menjadi kunci agar Indonesia tetap menjadi contoh negara pengirim jemaah haji terbesar dan terbaik di dunia. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar