Senin, 03 Agustus 2026 | 05:21
NEWS

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis dan Deretan Terpidana Korupsi Timah Rp 300 Triliun Hadapi Hukuman Berat

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis dan Deretan Terpidana Korupsi Timah Rp 300 Triliun Hadapi Hukuman Berat
Kasasi ditolak MA, Harvey Moeis dan hadapi hukuman berat (Dok IG ywdid)

ASKARA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun. Penolakan itu membuat vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey tetap berlaku, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan kasasi ini tercatat dalam nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025. Tiga hakim agung, yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis, serta Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota, secara bulat menyatakan menolak kasasi Harvey Moeis. Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan yang diketok pada 25 Juni 2025 tersebut.

Sebelumnya, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, jaksa menyatakan banding karena menilai vonis tersebut terlalu ringan. PT DKI Jakarta kemudian memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar, dan subsider 10 tahun penjara apabila tidak sanggup membayar.

MA juga menolak kasasi para terdakwa lainnya yang terlibat dalam skandal mega korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Setidaknya terdapat 20 orang yang telah divonis dalam perkara ini, terdiri dari pengusaha, pejabat daerah, hingga mantan petinggi PT Timah.

Di antara yang menonjol adalah Helena Lim, yang vonisnya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, divonis 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun.

Mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar.

Beberapa terdakwa lain, seperti Suparta (Dirut PT RBT), diketahui meninggal dunia sehingga kasasinya dinyatakan gugur. Sementara itu, kasasi Tamron alias Aon dan beberapa nama lain masih dalam proses pemeriksaan di MA.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis serta melibatkan banyak pihak dari sektor swasta hingga pejabat pemerintahan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa kejahatan korupsi dengan dampak besar terhadap negara harus dijatuhi hukuman berat sebagai bentuk efek jera.

 

 

Komentar