Lurah Malaka Sari Dicopot karena Pinjam Uang ke PPSU, DPRD DKI Desak Pemeriksaan Lanjutan
ASKARA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menanggapi tegas kasus Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur, Eric Daya Refanda, yang dicopot dari jabatannya usai diketahui meminjam uang belasan juta rupiah kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Ima menilai pencopotan itu merupakan langkah awal yang tepat, namun menekankan perlunya pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh.
“Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Bapak Gubernur. Tindakan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara,” ujar Ima kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Menurut Ima, pencopotan jabatan merupakan sanksi awal yang penting untuk memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi. Namun, ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa berhenti di situ saja.
“Saya mendorong agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan kejelasan status utang piutang tersebut agar segera diselesaikan, apalagi nominalnya cukup besar,” tegasnya.
Ima juga menilai bahwa penanganan yang transparan akan menjaga nama baik institusi sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Pemprov DKI.
“Hal ini penting untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk menjunjung tinggi etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam melayani masyarakat,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kasus pinjam-meminjam uang tersebut pertama kali diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menerima laporan dari Wali Kota Jakarta Timur yang menyebut Eric meminjam uang hingga Rp17 juta dari petugas PPSU.
“Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan. Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan organisasi secara keseluruhan,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan Eric mencoreng etika birokrasi dan memberi contoh buruk kepada jajaran di bawahnya. Karena itu, Pemprov DKI langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan Eric di Kelurahan Malaka Sari.
Sebelum pencopotan dilakukan, Eric telah diperiksa oleh Camat Duren Sawit dan telah dipanggil oleh Wali Kota Jakarta Timur serta Inspektorat dan Badan Kepegawaian.
“Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat. Kita menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Wali Kota Jaktim, Mujirin, Sabtu (28/6/2025).
Pembebastugasan Eric mengacu pada sejumlah aturan kepegawaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS.

Komentar