Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10
NEWS

Forwaka Gandeng Kejagung Sosialisasikan KUHP Baru kepada Jurnalis

Forwaka Gandeng Kejagung Sosialisasikan KUHP Baru kepada Jurnalis
Forwaka gandeng Kejagung sosialisasikan KUHP baru kepada jurnalis (Dok Askara)

ASKARA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang. KUHP Baru ini akan menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan Pemerintah Hindia Belanda, dan telah berlaku sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun sejak masa penyusunannya, KUHP Baru ini mengundang respon yang beragam dari masyarakat, terutama terkait sejumlah pasal yang diduga membatasi kebebasan pers. Publik menilai, jurnalis sebagai perekam realitas kehidupan di tengah masyarakat harus diperhadapkan kembali kepada konsekuensi hukum, ketika KUHP Baru ini diberlakukan nantinya.

Keadaan ini mendorong Forum Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) merasa perlu untuk memberikan penguatan pemahaman hukum kepada jurnalis, melalui kegiatan Sosialisasi KUHP Baru  yang digelar di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Sosialisasi bertema "Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru" ini dibuka langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Ketua FORWAKA, Baren Siagian, mengyoroti keberadaan pasal-pasal di KUHP Baru yang rentan dikenakan kepada jurnalis.

"Berangkat dari sinilah kita sebagai jurnalis, khususnya bagi jurnalis yang melakukan peliputan di Kejaksaan Agung (berdiskusi) bagaimana rambu-rambu ini (dipahami jurnalis). Karena, terus terang, kegiatan jurnalistik amat rentan terhadap konflik dan aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara negara. Apa saja konten dan berita yang kita sebarluaskan akan berdampak kepada kita (jurnalis)," buka Baren.

Kapuspenkum saat memberi keterangannya mengatakan KUHP Baru memiliki peran penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya ini adalah sebuah kemajuan dibandingkan dengan keberadaan KUHP lama yang tidak secara spesifik mengatur delik berkaitan dengan aktivitas jurnalistik modern. 

"Ini (KUHP lama) seringkali menimbulkan interpretasi yang beragam dan berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Pers yang ada," kata Harli.

Harli menambahkan KUHP Baru sebagai produk legislasi nasional justru berusaha mengakomodasi dinamika sosial dan teknologi termasuk aspek terkait dengan kerja jurnalistik, yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menentukan rambu-rambu yang jelas bagi pelaku pers.

"Penting untuk dicatat bahwa  KUHP Baru tidak secara spesifik juga memiliki bab atau pasal khusus terkait dengan delik pers. Namun ada beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan kepada aktivitas jurnalistik di antaranya  terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah," tambah Harli.

Secara khusus Harli menjelaskan KUHP Baru masih mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah,  yakni di Pasal 310 dan 311. Namun dirinya berpendapat, penerapan pasal ini terhadap produk jurnalistik tetap harus mempertimbangkan kaidah-kaidah dalam jurnalistik serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Selain Pasal 310 dan 311,  Harli juga menjelaskan di dalam Pasal 263 dan 264 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Belum lagi keberadaan Pasal 265 yang mengatur tentang pemberitahuan bohong tentang harga barang.

"Di dalam Pasal 265 KUHP Baru  juga mengkriminalisasi penyebaran berita bohong yang mempengaruhi harga barang atau kurs atau mata uang," imbuhnya.

Menyikapi hal itu Harli kemudian kembali menekankan, bahwa sangat penting bagi jurnalis untuk selalu menguji setiap informasi yang mereka dapatkan dan membuat pemberitaan sesuai dengan koridor Kode Etik Jurnalistik, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang diatur di dalam KUHP Baru.

"Ini juga bisa menjadi perhatian serius bagi pers untuk bisa memastikan akurasi dan verifikasi informasi yang diperoleh," pungkasnya.

 

Komentar