Sopir Bajaj Dipalak Oknum Dishub Jakarta Pakai Modus Rokok
Azas Tigor: Ini Sudah Menahun, Politik Parkir Harus Dibersihkan!
ASKARA - Video viral di media sosial kembali membuka borok praktik pungutan liar (pungli) di Jakarta. Kali ini, seorang sopir bajaj terekam memberikan sebungkus rokok kepada oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta yang mengendarai mobil derek parkir liar. Peristiwa itu terjadi di sekitar Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, dan diunggah ke media sosial pada 27 Juni 2025.
Dalam video tersebut, sopir bajaj bersama rekannya tampak sudah siap merekam aksi itu, seolah-olah kejadian seperti ini sudah sering mereka alami. Lokasi di sekitar Salemba memang dikenal sebagai titik parkir liar, baik untuk bajaj maupun taksi, yang kerap menjadi ladang pungli.
Analis Kebijakan Transportasi, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, menegaskan bahwa praktik pungli parkir liar oleh oknum Dishub ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung bertahun-tahun dan seolah dibiarkan.
"Kejadian seperti ini bukan baru, ini sudah menahun. Saya sendiri pernah memergoki kejadian serupa di belakang Pasar Senen, Jakarta Pusat, tahun lalu. Preman parkir liar memberikan uang ke sopir mobil derek Dishub, semua saya rekam dan saya unggah ke media sosial," tegas Azas Tigor, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, akar persoalan carut-marut parkir liar di Jakarta bukan hanya soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Parkir, tetapi soal manajemen parkir yang kotor dan sarat pungli.
"Kita butuh politik perparkiran yang bersih dan tidak korup. Parkir itu harus dilihat sebagai bagian dari sistem transportasi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan layanan publik. Selama parkir liar terus dipelihara dan diperas oknum, Jakarta tak akan pernah bersih dari masalah ini," tutur Azas Tigor.
Ia juga mengkritisi penggunaan mobil derek oleh Dishub untuk penertiban parkir liar. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perintah Gubernur Jakarta, penegakan Perda Parkir adalah tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan Dishub.
"Oknum Dishub itu sudah melakukan dua pelanggaran berat. Pertama, dia menindak parkir liar padahal bukan wewenangnya, itu tugas Satpol PP. Kedua, dia memeras rakyat kecil, para sopir bajaj dan jukir liar, dengan modus seolah-olah penertiban," kecam Azas Tigor.
Ia pun mengingatkan bahwa praktik pungli dan pemerasan seperti ini bukan hanya merusak tata kelola transportasi, tetapi juga semakin mencoreng wajah Jakarta.
"Jakarta ini butuh perombakan total soal parkir. Revisi Perda itu penting, tapi yang lebih utama adalah membersihkan mental korup di lapangan. Tanpa itu, politik parkir Jakarta cuma jadi lahan pungli," pungkas Azas Tigor.

Komentar