Sekda Marullah Dilaporkan ke KPK, Diduga Bermain Promosi Jabatan dan Mutasi Pejabat di DKI Jakarta
ASKARA — Di balik kemegahan birokrasi Ibukota, terselip praktik yang mencederai akal sehat dan melukai sistem meritokrasi. Proses mutasi dan promosi jabatan di Pemprov DKI Jakarta kian menjadi sorotan usai temuan berbagai pelanggaran norma kepegawaian, indikasi penyalahgunaan wewenang, dan dugaan transaksi jabatan.
Sorotan tajam tertuju pada Chaidir, Kepala BKD DKI Jakarta yang dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Salah satu contoh mencolok adalah promosi Ika Agustin Ningrum ke jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, padahal yang bersangkutan masih bergolongan IV/a—belum memenuhi syarat minimal untuk jabatan eselon II/a (yakni IV/b). Pelantikan pun berlangsung diam-diam, tanpa transparansi publik.
Contoh lain adalah Andri Yansyah, pejabat berpangkat IV/d yang telah disetujui menjadi Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun pelantikannya urung dilakukan, diduga karena tekanan eksternal yang tak bisa dijelaskan secara administratif.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, menekankan bahwa promosi jabatan yang profesional harus mempertimbangkan tingkat kesesuaian antara individu dan jabatan yang diemban. "Keterampilan, pengalaman, dan nilai-nilai personal harus sejalan dengan tuntutan dan karakteristik jabatan baru," tegasnya di Jakarta, Kamis (26/6).
Namun kenyataan di lapangan menggambarkan hal sebaliknya. Dalam surat Gubernur tentang permohonan mutasi kepada Mendagri, terdapat 32 pejabat yang diusulkan berdasarkan job fit. Tapi fakta menunjukkan adanya nama-nama yang justru tak pernah menapaki jenjang karier yang relevan sebelum dilantik.
Salah satunya adalah Fajar Eko Satrio, mantan Camat Cakung, yang dipromosikan menjadi Kepala Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta. Penunjukannya menjadi sorotan tajam karena ia belum pernah menduduki posisi apapun di biro terkait, baik sebagai staf, pengawas, maupun administrator.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses rotasi dan promosi jabatan di Pemprov DKI sedang tidak sehat—diwarnai praktik kolusi, loyalitas personal, dan bahkan dugaan pembentukan “dinasti kekuasaan”.
Dengan sorotan tajam yang juga mengarah kepada Sekda MM atas dugaan nepotisme dan pengangkatan kerabat dekat, akumulasi kasus ini menjadi potret buruknya tata kelola birokrasi yang seharusnya bersandar pada integritas dan sistem merit.
Syaiful Jihad mengatakan, dalam konteks promosi jabatan, job fit (atau person-job fit) mengacu pada tingkat kesesuaian antara karakteristik individu (keterampilan pengalaman, nilai-nilai dengan tuntutan, persyaratan dan karakteristik pekerjaan yang baru, yang akan diberikan.
Promosi jabatan yang baik harus mempertimbangkan job fit agar individu yang dipromosikan memiliki potensi untuk sukses dalam posisi baru dan memberikan kontribusi maksimal.
Dalam Surat Gubernur tentang Permohonan Persetujuan Promosi Mutasi dan Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama kepada Menteri Dalam Negeri terdapat 32 (tiga puluh dua) Pejabat yang diusulkan Mutasi dan Promosi berdasarkan Job Fit.
Namun terdapat beberapa calon pejabat yang dipromosi tidak sesuai dengan Pengertian promosi jabatan menggunakan Job Fit itu sendiri.
“Dengan kata lain bahwa Pejabat yang dimutasi atau dipromosi belum atau tidak memiliki kesesuaian antara karakteristik individu (keterampilan, pengalaman, nilai nilai) dengan tuntutan persyaratan den karakteristik jabatan baru yang diberikan,” terang Syaiful Jihad.
Dari uraian di atas Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang telah dilakukan dengan permohonan persetujuan Kemendagri tersebut banyak terdapat ketidaksesuaian proses/mekanisme serta adanya pelanggaran dari Peraturan BKN maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk itu perlu dievaluasi kembali dan ditelaah, apakah permohonan usulan ke Kementerian Dalam Negeri penuh dengan kepentingan kelompok yang bersifat KKN dan bahkan mungkin terjadi transaksi jabatan oleh oknum tertentu,” tandas Syaiful Jihad.
Marullah Matali Dilaporkan ke KPK
Aroma nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali (MM), tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang ASN atas dugaan praktik tak etis dalam pengangkatan pejabat dan penunjukkan tenaga ahli.
Laporan yang masuk ke KPK menyoroti pengangkatan anak kandung MM, Muhammad Fikri Makarim (Kiky) sebagai Tenaga Ahli Sekda. Tak hanya dianggap melanggar etika birokrasi, Kiky juga disebut-sebut berperilaku seperti "raja kecil" yang kerap memarahi kepala dinas hingga direksi BUMD. Lebih jauh, ia diduga mengintervensi proyek-proyek strategis dan memaksakan penunjukan rekanan asuransi di berbagai instansi DKI.
Tak berhenti di situ, MM juga dilaporkan mengangkat menantu keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Plt Kepala BPAD, yang diduga menarik setoran berkala dari bawahannya dan menggunakan kendaraan dinas secara tidak sah. Sementara kerabat dekat lainnya, Chaidir, disebut-sebut bermain dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemprov.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses telaah dan verifikasi. "KPK akan mengumpulkan informasi awal untuk melihat apakah laporan ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MM belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp sudah terbaca, namun belum dibalas. (Edo Lembang)

Komentar