Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:23
OPINI

Menanti Sikap Presiden Prabowo Atasi Empat Pulau Aceh

Menanti Sikap Presiden Prabowo Atasi Empat Pulau Aceh
Presiden Prabowo Subianto (int)

ASKARA - Sikap tanggap Presiden Prabowo Subianto terhadap sengketa administratif empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara patut diapresiasi. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen kepala negara dalam menjaga marwah otonomi daerah, meredam potensi konflik horizontal, serta menjunjung keadilan wilayah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dalam lanskap kebangsaan yang beragam dan sarat dinamika, penyelesaian konflik wilayah administratif bukan semata urusan teknokratis belaka. Ia menyangkut identitas, sejarah, rasa keadilan, dan harmoni antar masyarakat. Karena itulah, pernyataan tegas bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara, adalah sinyal kuat bahwa pemimpin negara hadir bukan hanya sebagai penonton birokrasi, tapi sebagai pengawal keutuhan republik yang hidup.

Langkah ini tidak hanya layak disambut dengan apresiasi tinggi, tapi juga dijadikan cermin politik kepemimpinan responsif yang memahami sensitivitas lokal. Dalam negara yang menganut desentralisasi asimetris seperti Indonesia, di mana Aceh memiliki kekhususan berdasar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), persoalan batas wilayah tak boleh diputuskan secara sepihak dan administratif saja. Ada ruh konstitusional dan rekonsiliasi sejarah yang mesti dilibatkan.

Empat pulau yang menjadi objek sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek selama ini diyakini masyarakat Aceh sebagai bagian dari wilayah mereka secara historis, geografis, dan administratif. Maka, ketika dalam Surat Keputusan Mendagri mereka dicantumkan masuk ke dalam administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tentu hal itu memicu kegelisahan, bahkan ketersinggungan kultural.

Penolakan keras pun bermunculan. Tidak hanya dari pemerintah daerah, tapi juga dari DPR Aceh, tokoh masyarakat, hingga organisasi sipil yang memandang keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap otonomi khusus Aceh. Beberapa bahkan menganggapnya sebagai bentuk perampasan wilayah yang bisa merusak kohesi sosial dan melemahkan rasa percaya terhadap pemerintah pusat.

Dalam konteks inilah, langkah Presiden Prabowo untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk Mendagri dan pemerintah daerah dari kedua provinsi, menjadi pilihan strategis dan visioner. Beliau menunjukkan bahwa urusan yang menyangkut wilayah, marwah daerah, dan keadilan administratif, bukan hanya soal "garis di atas peta", tapi juga menyangkut "garis-garis emosi dan sejarah rakyat".

Langkah ini menghidupkan kembali kepercayaan masyarakat Aceh, bahwa negara ini masih memiliki pemimpin yang hadir dan peka. Bahwa NKRI bukan hanya satu entitas politik, tapi juga ruang dialog dan penghormatan terhadap keunikan daerah. Presiden tidak hanya menjadi kepala negara, tapi juga penjaga rasa keadilan dan penenang ketegangan.

Lebih dari itu, sikap ini memperlihatkan gaya kepemimpinan Prabowo yang tidak lari dari konflik, melainkan menyelesaikannya langsung di akar persoalan. Bukannya membiarkan kegaduhan berlarut atau dilempar menjadi urusan birokrasi semata, Presiden memilih untuk langsung mengawal penyelesaiannya secara personal. Dalam kondisi bangsa yang rentan disusupi narasi separatisme dan sentimen kedaerahan, langkah semacam ini sangat krusial dalam menjaga kesatuan psikologis bangsa.

Patut dicatat bahwa kejelasan hukum dan administratif yang ingin dihasilkan Presiden bukan bertumpu pada kekuasaan, melainkan pada keadilan dan penerimaan semua pihak. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap prinsip demokrasi deliberatif menyelesaikan sesuatu melalui musyawarah dan konsultasi lintas pihak, bukan keputusan sepihak. Presiden ingin agar keputusan final nanti bukan sekadar legal, tapi juga legitim dalam hati masyarakat.

Langkah ini juga merupakan contoh nyata dari fungsi pengayoman dalam kepemimpinan nasional. Dalam situasi di mana keputusan administratif bisa memicu luka sejarah dan trauma masa lalu, pendekatan penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan inklusivitas sangatlah penting. Apalagi Aceh bukan sekadar provinsi biasa ia adalah wilayah dengan sejarah konflik, perjuangan otonomi, dan rekonsiliasi yang panjang.

Di tengah meningkatnya ketegangan akibat keputusan Mendagri, intervensi langsung Presiden Prabowo dapat menjadi peredam yang bijak. Tidak hanya menjaga harmoni wilayah, tapi juga menjaga reputasi pemerintah pusat sebagai pelayan, bukan pengatur semena-mena. Bila presiden mampu mengeluarkan keputusan yang adil, terbuka, dan mempertimbangkan aspirasi lokal, ini akan menjadi fondasi kuat bagi hubungan pusat-daerah yang lebih sehat.

Kita berharap bahwa dalam waktu dekat, keputusan yang akan diambil Presiden benar-benar menjunjung keadilan spasial dan historis. Bukan sekadar berdasarkan pertimbangan teknis administratif, tapi juga mendengarkan narasi lokal yang sering diabaikan oleh pusat kekuasaan.

Langkah ini layak dicatat sebagai preseden baik, bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, istana tidak sekadar tempat kekuasaan dipertontonkan, tetapi tempat rasa keadilan dibangun dan dirawat. Bahwa negara hadir bukan hanya saat perayaan dan pembangunan, tetapi juga saat luka dan kecemasan menganga di tengah masyarakat.

Kita tahu, banyak persoalan batas wilayah lain yang belum tuntas di republik ini. Jika pola kepemimpinan seperti ini dapat direplikasi hadir, tanggap, langsung, dan adil maka Indonesia bukan hanya menjadi negara besar karena luasnya, tapi juga kuat karena setiap jengkal tanahnya dihargai, dan setiap suara rakyatnya didengar.

Terakhir, mari kita tunggu keputusan resmi dari Presiden dalam beberapa hari ke depan. Namun sejak sekarang, kita sudah bisa menyampaikan terima kasih dan penghargaan, karena sekali lagi, rakyat melihat: pemimpin mereka hadir.(Dwi Taufan Hidayat)

Komentar