SETARA Kritik Pembentukan Batalyon Pembangunan: Militerisasi Gaya Lama
ASKARA — SETARA Institute menyoroti tajam langkah pemerintah membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan yang diinisiasi Kementerian Pertahanan. Lembaga ini menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk baru dari militerisme gaya lama dan distorsi terhadap fungsi pertahanan TNI sebagaimana diatur konstitusi.
Pembentukan batalyon ini pertama kali disampaikan Menhan pada November 2024 dan kini memasuki tahap implementasi. Rekrutmen besar-besaran sebanyak 24.000 calon tamtama digelar untuk mengisi satuan non-tempur tersebut, yang akan ditempatkan di seluruh kabupaten/kota dengan misi membantu pembangunan, ketahanan pangan, hingga layanan kesehatan.
"Retorika pembangunan tidak dapat menyembunyikan fakta bahwa militer tengah memperluas peran ke wilayah sipil," kata Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute.
Menurut SETARA, ekspansi militer ke ruang sipil ini merupakan deviasi dari semangat reformasi 1998, yang menegaskan pemisahan peran militer dari urusan non-pertahanan. Keberadaan batalyon-batalyon non-tempur dinilai melanggar batasan yang ditetapkan dalam UU TNI terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Langkah ini menunjukkan gejala terang arus balik reformasi TNI," tambah Merisa Dwi Juanita, peneliti SETARA lainnya.
SETARA juga menyoroti sejumlah implikasi kebijakan ini:
Distorsi Fungsi Pertahanan: Di saat negara lain memperkuat militer berbasis teknologi dan kesiapan tempur, Indonesia justru menambah ribuan prajurit untuk tugas sipil yang telah ditangani otoritas non-militer.
Beban Anggaran: Rekrutmen besar ini akan menambah beban fiskal, mulai dari gaji, infrastruktur, hingga pembinaan, padahal alutsista dan kesejahteraan prajurit masih membutuhkan perhatian serius.
Ketimpangan Antarmatrawi: Kebijakan ini dinilai makin memperbesar dominasi TNI AD dan mengabaikan penguatan matra laut dan udara, padahal ketegangan geopolitik di wilayah seperti Laut Natuna Utara dan Papua terus meningkat.
SETARA mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh, dan menghentikan pembentukan satuan non-tempur yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis.
"Jika memang diperlukan satuan baru, seharusnya diarahkan untuk memperkuat logistik pertahanan, bukan menggantikan peran sipil," pungkas Ikhsan.

Komentar