Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:58
NEWS

Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar

Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar
Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar (Dok. Askara)

ASKARA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, telah dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari dua bank pelat merah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Langkah pencegahan itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (9/6/2025). Menurut Harli, tindakan ini dilakukan demi memudahkan proses hukum yang sedang berjalan. “Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Harli kepada wartawan.

Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan berlaku mulai 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk memastikan tersangka atau pihak-pihak terkait tetap berada dalam jangkauan hukum selama proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan berlangsung.

Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. Namun, waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut belum diungkapkan ke publik. “Informasi dari penyidik minggu ini, ya,” tambah Harli singkat.

Iwan sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada tanggal 2 Juni 2025. Status hukumnya saat ini masih sebagai saksi, namun posisinya sebagai pimpinan tertinggi di Sritex menjadikan keterangannya sangat krusial dalam proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Iwan Kurniawan berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh dua bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta, kepada PT Sritex. Nilai total kredit yang dikucurkan kepada perusahaan tersebut mencapai Rp 692 miliar—terdiri dari Rp 149 miliar dari Bank DKI dan Rp 543 miliar dari Bank BJB.

Pihak Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025), menyatakan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” jelas Qohar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex dan kakak dari Iwan Kurniawan, Zainuddin Mappa yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata yang merupakan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Kejagung memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Kejagung juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam sektor perbankan dan pembiayaan korporasi.

Publik kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dan sejauh mana keterlibatannya dalam skema dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga yang selama ini dikenal sebagai raksasa industri tekstil nasional.

 

 

Komentar